Banjarmasin, BARITO – Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Banjarmasin Edi Sucipto SH MH, memberikan dukungan moril terhadap anggotanya yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel
Anggota yang dipanggil dan diperiksa pihak penyidik, Senin (4/10) adalah Agus SH, seorang pengacara anggota PERADI Banjarmasin.
Edi Sucipto SH MH mengatakan, bahwa sebagai Ketua PERADI Banjarmasin, ia akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan anggota sebagaimana profesi pengacara.
Menurut Edi, dipanggil dan diperiksanya salah seorang anggotanya oleh penyidik karena adanya laporan diterima pihak kepolisian dengan terlapornya mantan klien anggotanya.
“Laporan yang diterima penyidik terkait putusan pengadilan yang diduga tidak sesuai,”ucap Edi.
Edi menyampaikan kendati anggotanya diperiksa sebagai saksi, namun sudah menjadi kewajibannya untuk mendampingi karena pihaknya selaku advokat harus bersinergi dengan penyidik sebagaimana dalam MOU antara Polri dan PERADI.
“Kehadiran anggota kita memenuhi panggilan penyidik untuk menyelesaikan permasalahan serta terciptanya suatu kesepahaman,”kata Edi
“Pemeriksaan penyidik terkait adanya putusan pengadilan, dan semua sudah kita jelas secara profesional, walaupun sebenarnya putusan pengadilan yang berhak memberikan penjelasan adalah pengadilan, dan semua sudah clear,”jelas Edi.
Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kasus dugaan sebagaimana pada pasal 263 KUHP, tentang pembuatan dokumen palsu.
Penulis: Mercurius