Banjarbaru, BARITO – Kawasan hutan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan (Kalael) memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa dan bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat jika dimanfaatkan secara bijak. Guna melindungi kawasan hutan yang masuk kategori paru-paru dunia ini Pemerintah Provinsi Kalsel membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Keberadaan dan peran KPH dinilai sangat penting dalam upaya perlindungan kawasan hutan. KPH adalah unit pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak yang langsung bersinggungan dengan hutan dan masyarakat.
KPH merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan konflik terkait kawasan hutan, kondisi lahan kritis, deforestasi, kebakaran hutan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pembalakan liar ini tidak hanya akan dirasakan oleh fauna di dalamnya, tapi juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dampak pembalakan liar dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain segi ekologis dan ekonomi.
Salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadi ilegal logging ialah membentuk polisi hutan dimana salah satu fungsi dari polisi hutan adalah melindungi kawasan hutan.
“Selain dari perlindungan, polhut juga berfungsi untuk melakukan pengamanan serta penanaman pohon dalam rangka penghijauan hutan,” kata Pantja Satata Kabid (PKSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Kamis (12/11) di Banjarbaru.
Namun diakuinya jumlah polisi kehutanan di Kalsel tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus dijaga sehingga pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan ke sektor pertambangan maupun penebangan ilegal tidak bisa maksimal.
“Idealnya, satu polisi kehutanan mengawasi wilayah 5 ribu hektar kawasan hutan, kenyataannya Kalsel hanya memiliki 90 orang polisi kehutanan untuk mengawasi 1,7 juta hektar hutan,” ujar Pantja Satata.
Di Kalsel saat ini sudah dibentuk sembilan KPH meliputi KPH Sengayam, KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Cantung, KPH Pulau Laut, KPH Kusan, serta KPH Tabalong ( Kanan dan Kiri). Luas areal pengelolaan hutan sembilan KPH ini seluas 1.403.761 hektar. Ditambah satu unit UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang membentang di dua kabupaten yaitu Banjar dan Tanah Laut.
Seperti dikemukakan Rahmad Riansyah, Kepala KPH Tanah Laut. Menurutnya semua KPH dan Polisi Hutan bekerjasama dengan TNI-Polri berhasil menindak berbagai praktek kejahatan yang mengancam sumber daya kehutanan terutama ilegal logging, khususnya di kawasan Pegunungan Meratus.
KPH dan Polisi Hutan yang bekerjasama dengan TNI-Polri berhasil menindak berbagai praktek kejahatan yang mengancam sumber daya kehutanan terutama ilegal logging. Pada 2019 berhasil ditangani tujuh kasus perambahan kawasan hutan (perkebunan sawit), 37 kasus ilegal loging dan tujuh kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan. Sedangkan pada 2020 berhasil ditangani 27 kasus ilegal logging.
Rilis/Salman