Banjarmasin, BARITO-Seorang petani bernama Mukti Krismawan alias Kris (36) dibekuk polisi karena menyimpan empat paket besar Sabu seberat 109,96 Gram dan 300 butir tablet warna biru muda logo dior diduga Ektasi seberat 75 Gram, Senin (9/9/ 2019) sore sekitar pukul 16.10 Wita. Kris diciduk di Jalan Lingkar Dalam RT 21 RW 02 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari pengakuannya, Kris beli barang itu bersama Suriansyah alias Sur (37) seorang Perangkat desa, Jalan Soekano Hatta Km 4 Desa Loajanan Ullu Keca Loajanan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim.
Tak ayal lagi Kris seorang Petani, Jalan Soekano Hatta Km 4 Gang Usaha Tani RT 26 Desa Loajanan Ullu Kecamatan Loajanan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim itu dibekuk bersama Sur.
Selain barbuk tersebut juga disita satu bekas kotak sendal La Perla dan satu bekas kotak smart fast charger serta satu ATM BRI dan uang tunai Rp400 Ribu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, dari pengakuan Kris bahwa Sur diajak untuk menemani mengambil sabu sabu tersebut. Selanjutnya para tersangka dan BB di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) sub 114 ayat (2) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”tegasnya.
Arsuma