Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Menjelang Pemilu 2024. Pengajuan perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Komisioner KPU HST Bidang Hukum, Murjani, Senin (10/7/2023), mengungkapkan, rekapitulasi pada berkas perbaikan dari bakal calon anggota DPRD sudah dilaksanakan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Terkait hal itu, dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU HST telah memeriksa waktu pengajuan perbaikan bakal calon, memeriksa dokumen pengajuan perbaikan bakal calon, menetapkan status pengajuan perbaikan bakal calon oleh partai politik dan memberikan tanda pengembalian atau tanda terima,” pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Gratifikasi dan TPPU Bendungan Piani, Saksi Sebut Terdakwa Minta Bagi Dua tapi tak Digubris
Hasil pengajuan perbaikan berkas bacaleg, semua dinyatakan lengkap dan diterima setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap data dan dokumen administrasinya.
“Setelah dilakukan perbaikan oleh partai politik, semuanya diterima,” imbuhnya.
Sebanyak 16 parpol di Kabupaten HST telah mengajukan bacalegnya masing-masing untuk maju pada pileg 2024 yang nanitnya menjadi anggota DPRD setempat.
Penulis : Yufanata
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya