Percepatan Asimilasi Narapidana Berbuah “Blunder”

Oleh : Ahmad Syaufi *)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak melalui lanjutan program asimilasi dan integrasi.

Pembebasan narapidana kali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kebijakan yang dikecualikan untuk narapidana narkoba dan korupsi itu juga dibuat karena kondisi LP dan Rutan yang melebihi kapasitas.

Menkumham telah menerbitkan Peraturan Menkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

 

Berdasarkan peraturan dan keputusan tersebut, narapidana yang perkaranya terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak bisa ikut dibebaskan. Narapidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 di antaranya yakni narapidana perkara korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM berat a.k.a narapidana extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

 

Setelah ada Peraturan Menkumham No. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, Dirjenpas Kemenkumham pun membuat dan menerbitkan Surat Edaran No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Salah satu dasar pertimbangannya adalah lembaga pemasyarakatan (LP), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara (Rutan) merupakan institusi tertutup dengan tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 270.386 orang. Sementara kapasitas LP, LPKA, dan Rutan hanya mampu menampung 131.931 orang. Melihat kondisi itu, narapidana dan tahanan berpotensi terpapar virus corona baru penyebab Covid-19. Hal itu karena narapidana dan tahanan yang berjejal dan tak dapat menjaga jarak di LP dan Rutan.

Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, kala itu menuai pro kontra. Kendati demikian, Yasonna bergeming dan pembebasan narapidana pun tetap diekseskusi.

Sayang, niat baik baik pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak seutuhnya mendapat timbal balik positif dari para narapidana yang telah dibebaskan, bahkan cenderung menjadi blunder bagi Kemenkumham.

Pasalnya, belum lama masa pembebasan itu berlaku, tidak membuat sebagian narapidana itu menyadari akan kesalahannya dan bertobat untuk menjadi pribadi lebih baik.

Contohnya seperti yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pria bernama Jame yang baru saja bebas dari penjara malah harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria ini mengamuk di sebuah warung, daerah Cipayung, Depok. Dilansir dari detikcom, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4) malam. Saat itu Jame mendatangi warung yang ada di sebelah korban di Ratujaya, Cipayung, Depok.

Sebelumnya, sempat terjadi aksi kriminalitas yang dilakukan oleh narapidana baru dibebaskan melalui program asimilasi atas nama Rudi Hartono. Peristiwa itu sendiri terjadi di Wajo, Sulawesi Selatan.

Sama halnya dengan Jame di Depok, Rudi juga kembali harus berurusan dengan hukum. Pasalnya dia kepergok tengah melakukan aksi pencurian di rumah salah satu warga.

Dilansir detikcom, Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning, mengatakan, Rudi tertangkap tangan oleh warga sedang mencoba mencuri di rumah milik tetangganya di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, sekitar pukul 06.30 Wita, pagi tadi. Aksi Rudi juga diketahui pemilik rumah.

Selain itu, mantan narapidana penerima asimilasi virus corona ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Singkawang, Pontianak.

 

Dilansir Antara, Polres Singkawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat. Satu di antara pelaku adalah mantan narapidana penerima program asimilasi corona yang dibebaskan 9 April lalu.

Apa yang dilakukan oleh keempat narapidana yang disebutkan di atas memang sungguh disesalkan. Ibarat keledai yang selalu terperosok pada lobang yang sama. Itulah mereka.

Kekhawatiran penulis adalah, apa yang dilakukan atau terjadi pada Jame, Rudi, IC dan AC ini hanya sebagian kecil dan yang hanya berhasil kepergok dan diamankan kembali oleh aparat kepolisian.

Bagaimana kalau dari 30 ribu orang lebih narapidana yang dibebaskan itu diantaranya masih banyak yang mengulangi kejahatannya? Tentu saja program asimilasi pemerintah ini hanya menjadi blunder bagi pemerintah.

Alih-alih ingin melindungi warganya dari penularan virus corona di lingkungan lembaga permasyarakatan, Kemenkumham malah menjadi “dalang” terjadinya keresahan di lingkungan masyarakat yang disebabkan oleh para narapidana bebas yang masih belum sadar ini.

Nasi sudah menjadi bubur dan narapidana pun sudah kembali bebas berkeliaran. Sekarang tinggal bagaimana kedepannya Kemenkumham lebih mengkaji ulang akan dampak sosial masyarakat jika kembali ada niatan menerbitkan kembali program asimilasi. (*)

*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Related posts

Mengatasi Stres dari Sumber yang Tidak Terduga

Menyambut Positif Pidato Prabowo, Menyoroti Mandiri Pangan & Energi

Dua Prahara di Kalsel Membuat Jargon Babussalam Dipertanyakan