Perda Ketertiban Umum Perkuat Kedudukan Satpol PP

by admin
0 comments 2 minutes read

Suripno Sumas

Banjarmasin, BARITO-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, bila nanti sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka akan memperkuat kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi, dalam tugas dan fungsinya sebagai lembaga koordinator penegakan Perda.

Ini hasil kesimpulan rapat Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Kalimantan Selatan bersama Satpol PP Kalsel, Kamis (13/9) di ruang rapat Komisi I di Banjarmasin.

Ketua Pansus, H Suripno Sumas kepada wartawan menuturkan, kesimpulan itu didapat setelah pihaknya di pansus menggelar rapat harmonisasi dengan Satpol PP Kalsel terkait Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dari rapat harmonisasi ini ada beberapa hal yang perlu disinkronkan dan diharmonisasikan, lanjut Suripno, antara  lain materi yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP di tingkat provinsi.

Mantan birokrat ini membeberkan, setelah dibahas dan dilakukan diskusi, kami membuat beberapa kesimpulan, yakni pertama, Perda ini memuat aturan yang bersifat umum, sedangkan yang secara tehnis akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), kedua, Perda ini mengakomodir urusan wajib yang diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, ketiga, Perda ini pada dasarnya adalah penguatan terhadap tugas Satpol PP dalam pengaturan dan pengawasan Perda yang lainnya dan keempat, Satpol PP adalah koordinator dalam rangka penegakan Perda pada SKPD-SKPD yang telah diatur.

“Untuk operasional mereka (Satpol PP) nanti diatur melalui Pergub,” tukasnya.

Ditambahkannya, Perda ini juga harus mendukung urusan wajibnya Satpol PP dan penguatan terhadap tugas Satpol PP serta membuat secara umum perdanya ini.

Kemudian juga diharapkan Satpol PP Provinsi itu adalah koordinator dalam rangka melakukan penyidikan-penyidikan terhadap Perda yang ada (PPNS).

Dicontohkan Suripno, misalnya Perda Perkebunan yang dibuat Dinas Perkebunan, disana ada satu klausul terkait dengan penyidikan, maka penyidikannya ini harus dikoordinasikan dengan Satpol PP.

“Jadi Perda ini memperkuat kedudukan Satpol PP dalam tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap Perda,” pungkasnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment