Perda Larangan Warga Memberi Uang Terhadap Gepeng Belum Tegas

Aktivitas lampu merah di Jalan S Parman saat jam pulang kerja. Hamdani/Barito

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin melarang warganya memberikan uang kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di jalanan maupun lampu merah.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010. Bahwa dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng yang berada di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol namun lingkungan pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.

Namun nyatanya, di lapangan masih banyak warga yang memberikan uang persis yang diatur dalam perda itu. Kemudian banyak masyarakat tidak mengetahui perda tersebut, dan tentunya membuat perda itu tidak bisa berjalan optimal.

Hal itu pun diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

Baca Juga: Nambah Rumah Potong Unggas, DKP3 Anggarkan Rp5,2 Miliar

Lantas, pihaknya pun telah menggandeng beberapa SKPD dalam hal penanganan Gepeng. Misalnya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kita menginginkan pembinaan Gepeng yang terjaring penertiban dilakukan berkelanjutan,” ujarnya Sabtu (14/01/23).

Tahun 2022, Satpol PP banyak bergerak melakukan razia di kawasan sekitaran Masjid Raya Sabilal Muhtadin. Seperti yang biasanya mengharap Jumat berkah.

Kemudian yang masih banyak terlihat Gepeng itu ada kawasan S.Parman dan Kolonel Sugiono,” ujar Muzaiyin.

Disisi lain, Perda yang mengatur larangan bagi warga Banjarmasin memberi sesuatu kepada Gepeng, juga diakui bertentangan dengan hak manusia.

Baca Juga: Ahli Waris Anang Ardiansyah Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu yang Dibantu MLS Foundation Bersama Legalize.idn

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha mengakui bahwa penerapan aturan tersebut sulit berjalan dan bahkan sosialisasi diakuinya kurang.

“Kalau kita tertibkan, khawatirnya bakal terjadi konflik sosial. Karena berkaitan dengan hak manusia,” ucap Fahmi.

Lalu, bagaimana dengan pengamen atau badut jalanan yang sama-sama kerap ada di perempatan jalan?

Fahmi bilang bahwa mereka tidak masuk dalam kategori yang disebutkan di dalam Perda. Sehingga larangan itu pun tidak berlaku.

“Kategori itu tidak termuat dalam Perda. Mereka itu lebih kepada penjual jasa. Bernyanyi lalu diberi uang. Bukan peminta-minta. Makanya kalau kita menertibkan mereka cuma kita lakukan pengamanan aset. Misalnya sound system atau kostum badut miliknya,” tuntasnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI