Perda Minol ‘Dimandulkan’, Ibnu Akan Mengadu Ke Apeksi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berjalannya perizinan penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan pemerintah pusat ditanggapi serius oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Menurut Ibnu, harusnya pemerintah pusat dalam memberikan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu ada perhatiannya terlebih dulu di daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Ya ini perlakuannya sama diratakan diseluruh Indonesia. Seyogyanya, pusat dalam memberikam izin ada perhatiannya dulu di daerah,” cetusnya, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (8/2).

Meskipun kondisi sekarang ini Perda minol tidak bisa berbuat apa-apa daripada munculnya kebijakan pusat itu. Ibnu berupayakan akan menyampaikan ke forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahwa didaerah mengalamk problem di masyarakat.

Ia ingin, perizianan dari pusat dapat kembali dianulir agar daerah bisa melakukan pengawasan atau seperti biasanya langsung memiliki peran dalam pemberian izin minol tersebut.

“Ini akan kita sampaiakan dalam Apeksi bahwa didaerah ada problem. Finalnya, agar daerah bisa diberikan pengawasan atau Apakah hisa diberikan peran dalam pemberian izin tersebut,” bebernya.

Kondisi saat ini juga lanjut Ibnu, Pemko Banjarmasin belum bisa melakukan penertiban tentang penegakan Perda minol yang diterbitkan 2017 silam.

Pasalnya, saat ini Satpol PP lagi fokus-fokusnya giat normalisasi sungai. Namun, hal ini ia akan menanyaan terlebih dulu apakah personel Pol PP bisa membagi waktunya ditengah situasi ini.

“Kita akan koordinasikan dulu ke Satpol PP terkait penertiban minol di Banjarmasin,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment