Perda Minol Tak Berkutik Perihal Keluarnya Perizinan OSS dari Pusat

Banjarmasin, BARITO – Peraturan daerah Kota Banjarmasin nomer 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan minuman beralkohol (minol) dibuat tak berkutik oleh perizinan pusat.

Pasalnya, penjualan minol di Banjarmasin sekarang ini tidak perlu lagi mengantongi izin SIUP MB dari Pemko Banjarmasin. Sekarang ini perizinan bisa langsung ke Pusat melalui Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bertentangankah atau tidak soal minol tersebut dengan Perda yang dibuat 4 tahun lalu itu?

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, M Ikhsan Al Haq saat ini sedang mengupayakan bagaimana formulanya agar tidak berseberangan dengan Perda Kota Banjarmasin.

Meskipun demkian, Ikhsan mengaku sedikit geram, pasalnya ada salah satu lokasi cafe yang dikunjungi dan dirazia tidak bisa ditertibkan Karena telah mengantongi izin pusat tersebut.

“Hal ini juga berdampak dengan daerah karena perizinannya tidak diketahui daerah. Dengan begitu nanti akan kita data dan jangan sampai ini bertabrakan antara pemerintah daerah dan pusat,” bebernya, Kamis (4/2).

Seperti yang telah diberitakan, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Muryanta, menyatakan
perizinan SIUP MB sekarang hanya berujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun, lanjut Muryanta penjualan minol yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket. Itu sudah diatur dalam Permendagri.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.

“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizianan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” tuturnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Arief-Faroek-Erwin Siap Tuntaskan Final Time Rally 2024 NTB

Kontingen Tinju Banjarmasin Boyong Piala Danrem, Juara Umum Kejurprov Pertina Kalsel 2024

Wisudawati Kebidanan STIKes Abdi Persada Banjarmasin Lulus Uji Kompetensi Nasional