Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Payung Hukum Bagi Masyarakat dapatkan Pelayanan Maksimal

Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.(ist)

Simpang Empat, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Kegiatan sosper tersebut dilaksanakan anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini di Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (21/3/2022).

“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat kita. Oleh karenanya penting sekali Perda ini untuk disosialisasikan,” ujar Yani Helmi usai kegiatan Sosper Penyelenggaraan Kesehatan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengatakan peningkatan kualitas kesehatan harus terus mendapat perhatian terlebih dimasa serba sulit saat ini.

“Meski saat ini bahan pokok seperti minyak goreng sedang menjadi kekisruhan. Namun kesehatan masyarakat harus tetap diperhatikan,” imbaunya.

Yani Helmi mengingatkan kewaspadaan tinggi terhadap penyakit bawaan ditengah wabah Covid-19 juga harus diperhatikan oleh masyarakat agar tidak menjadi penularan yang lebih masif.

“Adanya Perda ini menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal terhadap semua penyakit,” paparnya.

Diharapkannya dengan diketahuinya Sosialisasi Perda ini masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan terkait aturan yang dimiliki tersebut.

Sementara itu Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kalsel Heru mengungkapkan dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tujuannya hanya untuk mengingatkan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.

“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” harapnya.

Heru menyebut penyelenggaraan upaya kesehatan ini mempunyai 26 jenis kegiatan antara lain layanan kesehatan jiwa, layanan kesehatan tradisional hingga penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Dalam kesempatan ini Yani Helmi juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok serta kelengkapan alat kesehatan di masa Covid-19.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya