Perda Perumahan-Permukiman Kumuh Disahkan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, secera resmi telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh .

Ketua DPRD Banjarmasin, Hj Ananda mengatakan Perda Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini sesuai dengan kebutuhan untuk mengentaskan kawasan kumuh di daerah ini yang diperkirakan masih sekitar 500 hektar.
“Kami bersyukur Perda Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, telah disahkan, karena Kumuh ini sesuai dengan kebutuhan untuk mengentaskan kawasan kumuh di daerah ini yang diperkirakan masih sekitar 500 hektar,” katanya.

Ditambahkannya, masih luasnya kawasan kumuh di daerah ini harus tentunya harus ditangani serius oleh Pemko Banjarmasin, agar tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Seribu Sungai ini.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, dengan adanya perda ini, setidaknya Pemko Banjarmasin bisa lebih leluasa untuk menggunakan APBD dalam pengentasan kawasan kumuh.
” Tentunya dengan adanya perda ini, Pemko Banjarmasin bisa maksimal lagi dalam penanganan kawasan kumuh dan tidak hanya tergantung pada bantuan pusat,” ucapnya.
Mathari yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini mengatakan  aturan ini dibuat karena sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, pemerintah daerah harus bisa membuat program untuk mengatasi masalah kawasan kumuh supaya menjadi layak huni.
“Dana untuk pembahasan pembuatan Perda ini dibantu oleh pusat, karena pemerintah pusat menganggapnya penting dibuatnya aturan ini oleh pemerintah kota,” kata anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKS ini.
Karena, kata Mathari, pemerintah pusat memiliki perhatian untuk menjadikan Kota Banjarmasin yang menjadi ibu kota provinsi menjadi lebih baik, karena saat ini wilayah kumuh masih cukup luas.
Menurut dia, Kota Banjarmasin yang memiliki lima kecamatan dan 52 kelurahan itu perlu perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait dengan upaya secepatnya mengatasi masalah wilayah kumuh itu.
“Kalau sudah ada peraturannya ini, tentunya pemerintah kota bisa memfokuskan anggaran untuk program peningkatan pengentasan kawasan kumuh ini,” katanya.
Namun, katanya, yang harus menjadi perhatian nantinya menyangkut bagaimana menjaga kawasan kumuh yang sudah diperbaiki, menjadi kawasan layak huni.
“Adanya pengelolaan yang kontinyu bagi pembinaan kawasan kumuh menjadi layak huni tersebut sudah jelas di dalam Perda ini,” ujar Mathari.
Bagaimana pun, kata dia, Kota Banjarmasin memiliki keunikan atau tidak sama dengan daerah lain di Nusantara, antara lain dari sisi budaya dan struktur wilayah, yakni sebagai “Kota Seribu Sungai”. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment