Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Disahkan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan perda ini menjadi payung hukung terhadap pelayanan di RS Sultan Suriansyah yang sudah hampir rampung dibangun.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut mengatakan, dengan ditetapkannya aturan baru tentang retribusi pelayanan kesehatan, yakni, merevisi Peraturan daerah (Perda) sebelum dalam rapat paripurna.

Dikatakannya, penetapan perda ini, seiring dengan akan rampungnya pembangunan RS Sultan Suriansyah dan ditargetkan beroperasi tahun ini.

“Tujuan dari disahkannya Perda tentang Retribusi  Pelayanan Kesehatan ini, merupakan salah satunya untuk payung hukum pelayanan di RS milik Pemkot itu nantinya,” katanya.

Politisi Golkar menambahkan, pembahasan sebelum ditetapkannya Perda ini cukup alot, karena terkait dengan retribusi yang dikhawatirkan memberatkan masyarakat.

“Karena Perda sebelumnya tidak lengkap, hanya ranah pelayanan di puskesmas, sebentar lagi Pemkot ini memiliki RS, maka harus ada penyesuaian terkait aturan retribusinya, sebab banyak item pelayanan nantinya,” tambahnya.
Dia berharap, Perda ini akan menguatkan dan memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang harus sama mendapat perawatan.

Selain penetapan Perda tentang retribusi kesehatan tersebut, kata Ananda, pihaknya juga mengesankan Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Menurut dia, Perda ini penting diterapkan untuk menata daerah yang dimungkinkan adanya peternakan hewan di ibu kota provinsi yang sudah padat penduduk tersebut.

“Jangan sampai adanya tempat peternakan hewan di daerah ini mengganggu lingkungan, baik baunya hingga limbahnya,” ucapnya.

Termasuk juga, lanjutnya, terkait kesehatan hewan untuk melindungi konsumen yang mengkonsumsinya.
Selain itu, pada rapat paripurna ini juga dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

“Terkait Raperda ini, kami akan melakukan pembahasannya secara maraton agar bisa selesai tepat waktu. mengingat sesuai aturan Mendagri, bahwa masalah pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hendaknya bisa dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.  del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment