Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan direvisi lagi, untuk memudahkan warga dalam pelayanan identitas diri, Yakni, menghapus sanksi administrasi, dan memangkas administrasi tanpa surat pengantar dari Ketua RT.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Musaffa Zakir LC.
Menurutnya, Revisi Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dimaksudkan memudahkan warga, untuk semua proses pengurusan dan pembuatan administrasi kependudukan.
“ Kita melakukan revisi terhadap Perda tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, agar masyarakat lebih dipermudah lagi dalam mengurus identitas diri, termasuk juga menghapus sanksi administrasi, dan memangkas administrasi tanpa surat pengantar dari Ketua RT,” katanya.
Diharapkannya dalam revisi Perda ini, bisa berdampak positif bagi masyarakat, agar ketika masyarakat tengah mengurus kependudukan, tidak lagi merasa berbelit-belit, dalam melakukan pengurusan identitas diri di kantor Disdukcapil,”katanya.
Lebih lanjut Musyaffa menilai, kehadiran perda revisi ini jangan sampai nantinya menimbulkan gejolak dari para Ketua RT, karena salah satu proses administrasi tidak lagi memerlukan surat pengantar dari Ketua RT, hal itu murni untuk memudahkan pelayanan bukan mengecilkan fungsi dan tugas Ketua RT. del