Yogyakarta, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan bersama Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menggali informasi ke Dinas PUP ESDM Provinsi DI Yogyakarta terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad yang memimpin rombongan bersama mitra kerja menjelaskan kedatangan pihaknya ke Dinas PUP ESDM Provinsi DI Yogyakarta untuk memperbanyak materi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah sebagai bahan masukkan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Air Limbah di Wilayah Kalimantan Selatan.
“Pertama menyangkut masalah regulasi, kedua terkait substansi apa saja yang menjadi materi dalam rangka upaya kami memenuhi substansi yang akan dibuat dalam Peraturan Daerah,” ujarnya menjelaskan.
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode juga berharap dengan adanya Perda mengenai pengelolaan air limbah ini juga membuat masyarakat kita di Kalimantan Selatan sadar akan betapa pentingnya upaya kita bersama dalam rangka menjaga lingkungan.
Sementara itu Wakil Kepala Dinas PUP ESDM Kusno Wibowo menyatakan untuk pengelolaan sarana dan prasarana air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk menanggung dari tiga daerah atau kabupaten/kota yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
“Kami berharap apa yang di dapat dari sini bisa di terapkan di Kalimantan Selatan,” harapnya.
Namun demikian, Kusno menambahkan bahwasanya Dinas PUP ESDM masih berproses dan belum sempurna.
“Kami masih berproses dalam hal memperbaiki, mungkin ada peralatan-peralatan kami yang sudah tua dan perlu berbaikan dengan mengajukan usulan-usulan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ungkapnya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi