Perdalam Peran BP Perda DPRD Kalsel sebagai AKD

Rombongan BP Perda DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan studi banding ke DPRD DIY untuk perdalam perannya sebagai salah satu AKD.(foto : humasdprdkalsel)

Yogyakarta, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pembentukan Perda (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya perdalam perannya sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) dengan studi banding ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (14/6/2024).

Kedatangan rombongan dari Rumah Banjar yang dipimpin Ketua BP Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah, S.Ag, MH diterima Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Sekretariat DPRD DIY, Marlina Handayani, S.Pd, MM.

Dikesempatan pertemuan itu Hormansyah menuturkan kedatangan rombongannya ini didasari oleh Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan BP Perda untuk melakukan kajian terhadap perda.

Lanjutnya, dari kegiatan studi banding ini pihaknya mendapatkan banyak masukan dari DPRD DIY yang dapat diterapkan dan diadaptasi di Banua guna untuk mengoptimalkan perda demi kesejahteraan rakyat dan pesatnya pembangunan.

“Disini (Yogyakarta), setelah perda itu disahkan, kemudian dibuatkan juga peraturan gubernur (pergub), sehingga penerapan perda tersebut bisa optimal di masyarakat. Inilah tentunya kita akan perbaiki dan memikirkan apa yang harus kita lakukan di Kalsel,” ujar Hormansyah.

Untuk program pembentukan perda (propemperda) di Yogyakarta dilakukan dengan sangat sistematis. Karena SOP rencana prompemperda lima tahunan, tiga tahunan dan tahunan sudah disiapkan terlebih dahulu dan ketika propemperda disepakati, maka naskah akademik sudah siap.

“Apabila ada dinamika dalam perjalan pemerintahan daerah maka propemperda dapat diubah dengan kesepakatan antar gubernur dan pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Misal pada tahun 2024 ini di DPRD DIY ada dua kali perubahan propemperda yang dilakukan,” tambahnya.

Disebutkannya beberapa kendala yang dialami dalam implementasi perda, salah satu disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan di level pusat, seperti UU tentang Cipta Kerja, maka yang dilakukan adalah evaluasi dan kajian untuk melihat seluruh perda yang ada di DIY mana yang harus disesuaikan atau bahkan dilakukan pencabutan.

Secara koordinatif DIY mengikut sertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi persoalan dinamika perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Langkah konkret dan sistematis ini tentunya perlu juga untuk diterapkan di Kalsel,” imbuhnya.

Kabag Humas Protokol Setwan DIY, Marlina Handayani saat pertemuan itu mengatakan DPRD DIY akan selalu siap dan terbuka menerima kunjungan dari siapapun guna sama-sama meningkatkan wawasan dan sharing keadaan serta kondisi masing-masing.

“Tentunya dengan kunjungan ini kami sangat mengapresiasi dan sangat berbahagia karena BP Perda DPRD Provinsi Kalsel sudah memilih DPRD DIY sebagai tujuan dari studi banding ini dan apa yang diperoleh dalam diskusi pada pagi hari ini bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi Provinsi Kalsel,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam