Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Tahun 2024 diperbutkan kursi wakil rakyat (Anggota DPR). Apakah ini mungkin menjadi profesi baru yang diperebutkan banyak orang?. Meski harus mengeluarkan kocek besar, namun berapa gaji dan fasilitasnya yang didapat. Wow. Berapa sih?
Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tak heran, gaji anggota cukup tinggi, sehingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR. |
BACA JUGA: Berkiprah di Dunia Model, Kini Siska Defina Terjun ke Politik
Seperti dilansir cnbcindonesia.com, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
BACA JUGA: Posko Pemenangan NasDem Diresmikan di Banjarmasin Utara
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
BACA JUGA: Hasil Survei PWS untuk Elektabilitas Parpol |
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
BACA JUGA: Survei Indikator di Elektabilitas Parpol
DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000. (*)
Follow Barito Post klik Google News