Bumi Makmur, BARITOPOST.CO.ID – Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana sudah diamanatkan didalam Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj Mariana, S.AB, MM saat berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (3/7/2023).
Keberadaan wakil rakyat itu di Desa Bumi Harapan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dikesempatan itu, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalsel ini mengungkapkan Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ke masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada warga Desa Bumi Harapan yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan,” ujar Mariana.
Baca juga: 24 Atlet Inorga Kalsel Asal HST Siap Bertanding di Fornas VII 2023
Kegiatan yang dilaksanakan politisi santun ini disambut hangat warga setempat, mereka yang hadir para ibu rumah tangga terlihat sangat antusias menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Hj Mariana.
“Saya ingin ketika sudah mengetahui tentang perda ini dan apabila ada hal yang melanggar perda tersebut, untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang,” harapnya.
Sementara itu, Nelly Ariani, SH, MH aktifis perempuan dan anak selaku nara sumber mengungkapkan tentang pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Anak ini untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khusunya dan di masyarakat pada umumnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya