Pergub 38/2021 Belum Tersosialisasikan, Komisi II DPRD Kalsel Pertanyakan Kinerja Kepala Bakeuda Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel menggelar rapat kerja dengan UPPD Samsat se-Kalsel evaluasi Sosialisasi Pergub Kalsel Nomor 38 Tahun 2021 terkait Pajak Air Permukaan yang belum maksimal dilaksanakan oleh Bakeuda Kalsel.(ist)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan mempertanyakan kinerja Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan.

Kinerja pejabat tersebut dipertanyakan wakil rakyat provinsi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2021 yang belum tersosialisasikan di 13 kabupaten dan kota.

Padahal pergub tersebut sangat penting, karena mengatur Bagi Hasil Penerimaan dari Pajak Air Permukaan (PAP) untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota periode penerimaan bulan Oktober sampai Desember 2020, yang tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kritikan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo kepada wartawan di Banjarmasin usai rapat kerja dengan UPPD Samsat se-Kalsel, Kamis (18/11/2021).

“Semua UPPD Samsat Kabupaten/kota se-Kalsel belum melaksanakan Sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2021 dengan baik, seharusnya pergub tersebut disosialisasikan ke kepala daerah se-Kalsel,” ucap Imam Suprastowo.

Sosialisasi pergub itu penting dilakukan, lanjut Imam karena banyak yang belum mengetahui keberadaan pergub tersebut, termasuk bupati dan walikota se-Kalsel dan hampir semuanya mengatakan tidak ada sosialisasi.

“Kita selalu di iming-imingi pihak Bakeuda Kalsel, dengan perencanaannya namun pelaksanaannya kapan, ini yang kita pertanyakan, karena kita perlu komitmen kapan realisasinya melaksanakan aturan itu di lapangan,” sentil politisi PDI Perjuangan ini.

Ditambahkannya sosialisasi pergub itu jangan hanya di internal pemerintah provinsi saja, karena itu percuma seharusnya yang mengikat itu sosialisasi ada di kabupaten dan kota.

Lanjutnya untuk pembagian Pajak Air Permukaan itu sesuai ketentuan akan dibagi dua, yakni 50 persen masuk ke pemerintah provinsi dan 50 persennya pemerintah kabupatan dan kota.

“Pemerintah provinsi dan bupati maupun walikota harus ada sinergi,” imbaunya.

Senada anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menambahkan pembahasan Pajak Air Permukaan ini bukanlah produk baru, tapi pembahasannya di 2021 ini dimatangkan.

Namun disayangkan sentil Yani Helmi Sosialisasi Pergub Kalsel Nomor 38 Tahun 2021 ternyata belum maksimal disosialisasikan Bakeuda Kalsel, namun berkat ketulusan kepala daerah di kabupaten/kota, ternyata siap membantu bahkan memfasilitasi untuk menuju ke perusahaan-perusahaan terkait Pajak Air Permukaan.

“Kita harapkan itu Bakeuda Kalsel benar-benar bekerja profesional dan serius melaksanakan tugas. Sayangnya Kepala Bakeuda Kalsel yang lambat dalam bekerja,” cetusnya.

Adik kandung Gubernur Sahbirin Noor melanjutkan saat rapat kerja yang kita laksanakan ini Kepala Bakeuda Kalsel tidak bisa berhadir untuk menjelaskan kenapa sosialisasi pergub tak maksimal, karena itu Komisi II DPRD Kalsel memberikan deadline waktu hingga Desember sudah harus selesai.

“Mau sosialisasi pergub atau MoU antara Bakeuda Kalsel dengan kabupaten dan kota, itu silahkan, karena 2022 mendatang semua harus jalan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar karib disapa Paman Yani ini menyayangkan sekali setelah mengetahui dari penyampaian UPPD Samsat se-Kalsel yang hadir dalam rapat bahwa ada sebagian menggunakan pergub lama, tapi ada juga yang menggunakan pergub baru.

“Pergub baru kan sudah ada, seharusnya pergub lama tidak digunakan lagi, tapi ini jadi jomblang, ini sudah tidak benar, karena itu kinerja Kepala Bakeuda Kalsel harus dievaluasi,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel