Barito Kuala, BARITOPOST.CO.ID – BPJAMSOSTEK Banjarmasin serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, kepada ahli waris dari Nila Kencana yang merupakan guru honorer
peserta BPJAMSOSTEK, di rumah duka, Jalan Berangas Barat, Rt 15, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (4/9/2023).
Hadir langsung di rumah duka dalam penyerahan santunan, Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati, bersama Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Banjarmasin Ali Fatah dan ahli waris dari Nila Kencana yaitu suami almarhumah serta kedua anaknya dan orang tua almarhumah.
Kegiatan Penyerahan Santunan langsung ke rumah duka dalam rangka memberikan lanyanan “Pick Up Service” dan Memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2023.
“Kami dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Nila Kencana, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Murniati.
Murniati menjelaskan yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik atau guru honorer yang terdaftar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.
“Almarhumah beliau merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang terdaftar dua Program, yaitu Progaram Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian dan mulai terdaftar sejak Nopember 2019,” katanya.
Murniati menjelaskan, yang bersangkutan mendapatkan santunan sebesar Rp 150.785.536 dari Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, selain itu kedua anaknya mendapatkan beasiswa sampai dengan lulus S1, dengan total maksimal sebesar Rp 174.000.000.
“Santunan yang diberikan merupakan 48 kali gaji atau upah yang dilaporkan ke Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia. Karena yang bersangkutan meninggal mendadak di tempat kerjanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Murniati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang sudah mendaftarkan guru honorer menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sehingga dalam menjalankan tugas mulianya mengajar, para guru merasa nyaman dan aman karena telah dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapannya kedepan, semua tenaga pendidik dan seluruh pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dapat didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sebagai penutup, Murniati menyampaikan juga ucapan Selamat Hari Pelanggan Nasional Tahun 2023, BPJAMSOSTEK Banjarmasin hadir langsung memberikan manfaat masyarakat pekerja dan menunjukkan bukti nyata betapa besarnya manfaat yang didapatkan oleh peserta dan keluarganya.
BPJAMSOSTEK menyelanggarakan 5 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tuan (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila masyarakat pekerja Meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000 ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp 174.000.000.
Kemudian, apabila pekerja Rentan Mengalami Kecelakan Kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya.
*