Perjalanan Cinta “Dokter Adela” Berakhir di Penjara, Setelah Tipu Korbannya Ratusan Juta

BEKUK PENIPU-Jajaran Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku penipuan ratusan juta dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AL ternyata laki-laki adalah E, Selasa (29/11/2022) pagi. (foto:ist)

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Macan Bamega Kotabaru berhasil mengungkap Tindak Pidana Penipuan hingga ratusan juta, dari pelaku seorang perempuan bernama Adela , Selasa (29/11/2022) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.

Wanita yang mengaku berprofesi dokter tersebut diringkus di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu menyusul laporan korban seorang Laki-laki berinisial R yang mengenal sebelumnya dari tahun 2017 lalu.

Dari perkenalan mereka hanya berhubungan media sosial (medsos) via WhatsApp (WA) hingga semakin lama hubungan mereka makin dekat, Walau pelaku baru dikenal lebih dalam sejak awal tahun 2022 ini mulai pacaran.

Akhirnya korban mengutarakan kehendaknya untuk menikahi pelaku. Namun wanita itu memberikan syarat kepada korban bahwa bersedia datang ke Kotabaru, asalkan mau membantu dirinya untuk menyelesaikan masalah hutang piutangnya.

Baca Juga: Dikira Boneka, Seorang Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Haur Kuning Kelayan B

Akhirnya korban menyetujui syarat itu hingga akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga Rp361.700.000. Sebelumnya pelaku
mengaku dirinya berdomisili di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan berprofesi sebagai dokter.

Merasa ada yang janggal akhirnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru dan Tim Macan Bamega. Tim kemudian melakukan penyelidikan.

Atas keterangan dan informasi didapat oleh Tim guna pengejaran terhadap pelaku di Kaltim. Anggota di Backup Unit Jatanras Polres Paser sampai akhirnya tersangka ditemukan terungkaplah siapa sosok wanita itu.

Pelaku yang dibangga-banggakan oleh korban ternyata adalah seorang laki-laki tulen berinisial E. Sampai akhirnya tersangka ini diintrogasi, dirinya mengakui penipuan tersebut.

Baca Juga: Motor Mio Keluarkan Asap, Warga Adhiyaksa Rame rame Siram Pake Ember

Sedangkan uang hasil transfer dari korban diakui tersangka dipergunakan untuk berfoya-foya membeli barang mewah dan perkakas rumah tangga serta baju-baju bagus, Sungguh terlalu tersangka ini.

Kapolresta Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Djalil Ino mengatakan, kalau menggunakan medsos itu harus bijak. Yakni jangan bohong atau hoax, apalagi malah melanggar hukum seperti melakukan penipuan.

Seperti yang dilakukan pelaku yang satu ini akibatnya AL malah harus berurusan dengan polisi hingga mendekam dibalik jeruji. Lantaran melakukan penipuan ratusan juta kepada korban,”pungkas AKP Abdul Djalil.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah