Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembebasan lahan Proyek Bendungan di Kabupaten Tapin yang menyeret tiga orang terdakwa masuk agenda proses persidangan.
Ketiganya adalah Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kab. Tapin Sugianoor, Ahmad Ruzaldy guru SDN Bakarangan dan Herman warga Pitak Jaya
Pada sidang perdana, Senin (12/6) ketiga terdakwa nampak didampingi penasehat hukum masing-masing. Agenda sidang sendiri hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Dwi Kurnianto SH dari Kejari Tapin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Suwandi, SH, ketiganya dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Ro600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
Uang gratifikasi yang diterima digunakan para terdakwa untuk kepentingam pribadi. Seperti Sugian yang merupakan orang nomor satui di desa Pitak Jaya, menggunakan uang yang diperoleh untuk melaksanakan ibadah umrah sekeluarga, beli lahan, serta untuk membayar mahar perkawinan anaknya.
JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya