Perkara Hukum Selesai Syarkawi Maju Jadi Bakal Calon Kades 

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Pelaihari,BARITO – Persoalan hukum yang pernah menimpa Syarkawi warga Desa Handil Negara Rt 003/001 Kecamatan Kurau atas kasus perjudian tahun 2007 lalu, atau melanggar pasal 3030 KUHP hingga ia harus menjalani hukuman selama 3 bulan penjara, kini ia pun maju sebagai bakal calon kepala Desa Handil Negara, dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) serentak.

Kepada Barito Post, Kamis (26/9) kemarin Sykawi menuturkan, langkahnya untuk maju di bursa bakal calon kepala Desa Handil Negara sudah mantap.

Menurutnya, memang di tahun 2007 lalu diakui kesandung kasus perjudian, dan sudah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara, akan tetapi kini kasus itu sudah selesai yang di kuatkan dengan adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pelaihari kelas II nomor : W15.U10-264/HKM/2019, dimana dalam surat keterangan tersebut di buat menurut penelitian register perkara tersebut diatas pernah di jatuhi pidana penjara dalam perkara tindak pidana perjudian selama 3 bulan, dan tidak sedang di cabut hak pilihnya, dan di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Ita Widyaningsih,SH tertanggal 16 September 2019.

Selain surat keterangan tersebut terang Syarkawi, ada pula Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Tanah Laut nomor SKCK /YANMAS/ 3050/ IX/ YAN.2.3/ 2019/ SAT INTELKAM, yang menyebutkan pula pernah terlibat perkara perjudian pasal 303 KUHP di tahun 2007 vonis 3 bulan penjara, yang di tanda tangani Kasat Intelkam Akp Shofiyah,SE,M.si,S.I.k tertanggal 10 September 2019.

Pilkdes serentak di jadwalkan akan berlangsung pada bulan Desember 2019 ini oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tala, dan sebanyak 52 desa di 11 kecamatan yang akan melangsungkan Pilkades tersebut.

baz

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar