Perkara Korupsi Desa Ambungan Jaksa Kasasi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hasil putusan hakim pengadilan tinggi atas dua terpidana korupsi dana desa di Desa Ambungan yakni Dwi Handayani dan Yuria Ulfah yang memutuskan hukuman sama dengan tingkat pertama nampaknya membuat jaksa harus melakukan upaya hukum selanjutnya.

Ya tak mau berlama-lama, setelah putusan banding turun, jaksa dari Kejari Palaihari beberapa hari memasukan memori kasasinya.

Hal tersebut seperti yang diakui Panitera Muda Tipikor Syarifuddin SH ketika dikonfirmasi soal turunnya banding kedua terdakwa.

“Jaksa melakukan kasasi atas putusan banding tersebut. Dan memori kasasinya sudah mereka masukkan dan kita terima,” ujar Syarifuddin.

Diketahui dalam putusan hakim pengadilan tipikor yang diketuai Femina Mustikawati kedua terpidana

masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Untuk uang pengganti,  Dwi Handayani dibebani sebesar Rp25 juta dan terdakwa Yuria Ulfah sebesar Rp57 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka gantinya kurungan penjara selama 8 bulan.

Sementara dalam tuntutannya, JPU pada waktu itu Imam Cahyono menuntut keduanya masing-masing selama  2,4 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Dan membayar uang pengganti untuk Dwi Handayani Rp 25.632.250 atau 1 tahun kurungan badan. Sementara Yuria Ulfah Rp57.129.100 atau kurungan badan 1 tahun.

Keduanya dinyatakan bersalah

sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui selain keduanya, majelis hakim memvonis bebas  Fafan Adiyanto Wahyu, yang kini putusan kasasinya  masih belum turun.

Sementara dua terpidana lainnya

Kepala Desa Ambungan Salim dan sekretaris desa Erna Fatmawati ikut disidang dalam perkara dana desa yang merugikan keuangan negara

sebesar Rp382.907.231 divonis jamping oleh majelis hakim.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment