Perkara Laka Lantas di Barito Kuala Diselesaikan Lewat RJ

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban , Arbain meninggal dunia dengan tersangka Ahmad akhirnya di setujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Penghentian terhadap perkara ini setelah dilakukannya ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi, SH. MH.Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro , SH MH dan Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Rabu (2/10).

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Tanbu, Pelapor : Disdik Harus Transparan!

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran pers menerangkan, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya yakni berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala An. Tersangka Ahmad Fauzi disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas perbuatan Tersangka tersebut, keluarga korban sudah ikhlas dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum, sehingga pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 dibuat Perjanjian Damai dengan Terdakwa memberikan santunan sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah)kepada keluarga atau ahli waris korban Arbain yang disaksikan oleh Bahrudin dan Syahrani.

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Pemohon : Harusnya Hakim Mempertimbangkan soal SPDP!

Alasan Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4) dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia melanggar Pasal 310 Ayat UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun, kerugian boleh lebih dari Rp. 2.500.000.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban, serta Masyarakat merespon positip.

Pernulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pengendara A Yani Km 5 Banjarmasin Raya Digegerkan dengan Temuan Mayat di Sungai

Sukses Atasi Masalah Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Raih Penghargaan dari Kepala Staf Kepresidenan RI

Sopir Tangki Terdakwa Pembunuhan di Kuin Cerucuk Banjarmasin Dituntut 18 Tahun