Perkara Mantan HST Harun Nurrasid Tetap Lanjut

Wagiyo S, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) saat dimintai keterangannya

Banjarmasin, BARITO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST) Wagiyo SH menegaskan perkara korupsi pembangunan SMK Alhidayah yang ikut menyeret mantan Bupati setempat Harun Nurasid periode 2010 – 2015 tetap akan lanjut.

“Kasusnya tetap kita lanjutkan” ujar Wagiyo saat berada di Kejati Kalsel, Jumat (2/8).

Pernyataan orang nomor satu di Kejari HST itu tentunya mementahkan adanya isu yang beredar kalau kasus tersebut dihentikan atau di SP3.

“Siapa yang bilang SP3, tetap lanjut kok, namun sekarang kita masih menunggu putusan kasasi tersangka utama,” jelasnya.

Diketahui untuk tersangka utama

Dia Udini mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten HST  lebih dulu tmdivonis oleh majelis hakim tipikor.

Dia Udini divonis bersalah dan oleh ketua majelis hakim Yusuf Pranowo SH dihukum selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia Udini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1.

Namun ditingkat banding, Dia Udini dibebaskan. Sehingga kini tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkmah Agung.

“Menunggu hasil kasasi itu  strategi penuntutan namanya,” jelas Wagiyo.

Untuk mengingatkan selain Dia Udini, Harun Nurasid ikut dijadikan tersangka atas perkara pembangunan SMK Alhidayah yang awal mulanya akan didirikan melalui Yayasan At Tin Murakata.

Namun dalam perjalanannya karena yayasan masih prematur, maka oleh Dinas Pendidikan yang saat itu dibahas juga oleh badan anggaran DPRD HST disetujui pembangunan  dilaksanakan melalui pos belanja modal.  Yang menurut jaksa  pembangunan itu telah menyalahi aturan.

Sementara menyinggung khabar dirinya diperiksa pihak KPK terkait aliran tindak pidana pencucian uang dari kasus gratifikasi Abdul Latif bupati HST non aktif. Wagiyo juga mengatakan tidak benar.

“Saya tidak pernah diperiksa KPK, apalagi menyangkut aliran dana TPPU berkas perkara terpidana Abdul Latif  karena saya menjabat Kajari HST baru beberapa bulan,” jelas Wagiyo.

Dan itu kan tandasnya sudah dipertegas oleh Kajati Kalsel Arie Arifin SH MH saat press relese Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 59 beberapa waktu lalu. Tidak benar dan tidak ada  pemeriksa yang dilakukan KPK atas Kajari HST.

rif

Related posts

Jalan Dilewati Peserta Karnaval HUT ke 498 Banjarmasin, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman