Perkara Norkotika Bakal Bisa Diselesaikan Lewat Keadilan RJ

Banjarmasin, BARITO – Selain perkara pidana umum dengan kerugian Rp2,5 juta dan syarat lainya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif justice (RJ), perkara narkoba juga dipastikan akan mengikuti.

Adalah Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Indah Laila SH MH yang mengungkap hal tersebut pada capaian kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, Jumat (22/7).

Menurutnya kedepan perkara narkotika juga akan diupayakan penerapan keadilan restoratif.

“Sepanjang memenuhi syarat khususnya bagi korban penyalahguna agar tidak dihukum pidana penjara namun direhabilitasi,” ujar Indah Laila.

Dijelaskan dia, penerapan keadilan restoratif tidak bisa sembarangan. Semuanya harus berdasarkan persyaratan yang wajib terpenuhi termasuk persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat ekspos perkara.

Diketahui jaksa berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sehingga sepanjang memenuhi kriteria maka jaksa mendorong adanya perdamaian antara kedua belah pihak yaitu pelaku dan korban tanpa pemidanaan
beberapa perkara pidana umum.

Menyingggung perkara yang sudah diselesaikan melalui keadilan RJ, Indah memaparkan selama periode Januari hingga Juni 2022, Kejati dan 13 Kejari seKalsel telah menghentikan penuntutan sebanyak 19 perkara.

“Sebenarnya 23 perkara diajukan, namun 4 perkara ditolak dan hanya 19 perkara disetujui,” ujarnya.

Disampaikan juga
capaian kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022.

Diketahui selama semester satu tahun ini, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan se-Kalsel menerima sebanyak 2.531 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan 2.258 di antaranya telah diselesaikan.

Kemudian 2.085 perkara dilakukan penuntutan dan 1.615 perkara di antaranya telah selesai dengan mayoritas 60 persen tindak pidana narkotika.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Usung Tema Kenakalan Remaja, Kejari Banjarmasin Gelar JMS di SMPN 1

Babinsa Sertu Sanu Warnai KKN Mahasiswa UIN, Ini Harapannya

Modus Siap Bertanggung Jawab, PelakuPersetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi