Banjarmasin, BARITO – Berbagai upaya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin guna meminimalisir penyebaran Virus Corona yang terus meningkat mengacu pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung.
Selain mengembalikan persidangan khususnya persidangan perkara pidana sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) juga menyediakan alat pendeteksi suhu badan(thermometerinfrared) sebagai deteksi awal pencegahan penyebaran Covid 19 di pintu masuk Kantor PN Banjarmasin.
“Namun khusus untuk perkara perdata dan tata usaha negara dapat memanfaatkan aplikasi e-court”.ujar Ketua PN Banjarmasin melalui juru bicara, Aris Bawono Langgeng Bawono SH MH melalui siaran pers , Jumat (20/3/2020) .
e-court adalah Media Pendaftaran Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara online.
“Kalau perkara perdata didorong untuk melakukan aplikasi e-court. Jadi kalau perkara perdata, tata usaha negara itu bisa melalui persidangan secara elektronik,” tambahnya.
Kejadian luar biasa seperti penyebaran Covid-19 jelas Aris Bawono menjadi momentum untuk mendorong atau meningkatkan pelaksanaan e-court bagi para pencari keadilan dan kuasa hukumnya. E-court dapat mengurangi interaksi di ruang sidang sehingga secara tidak langsung mengurangi kontak antar manusia sekaligus meminimalisasi potensi penyebaran virus.
Sebelumnya mantan Ketua PN Gorontalo ini memaparkan meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) aktivitas sidang pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terutama sidang perkara pidana. Hanya saja PN Banjarmasin mengembalikan persidangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ” Jadi pada saat hakim siap, terdakwa baru diambil dari tahanan sehingga tidak ada penumpukan di ruang sidang’ ujar Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng Bawono SH MH melalui siaran pers , Rabu (18/3/2020) .
Penulis: Mercurius