Banjarmasin, BARITO – Sidang runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola tahun 2017 lalu, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (15/5) ditunda hingga satu minggu kedepan.
Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap dengan tuntutannya.
Usai majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati mengetukkan palu tanda dimulainya sidang, JPU Tri Satrio SH mengatakan kalau mereka belum siap dan meminta waktu satu minggu lagi.
“Maaf masih belum siap bu, minta waktu hingga Senin (20/5),” ujar Kasi Pidsus Kajari Batola ini.
Femina sendiri menanyakan apakah Senin sudah benar-benar siap. “Rencana tuntutannya memangnya kemana ke Kejagung atau Kejati,” tanya Femina lagi.
Ditanya jaksa mengatakan Kejati, sehingga dipastikan akan sudah siap pada waktu yang dijadwalkan.
Sidang kemarin dibuka cukup siang yakni sekitar pukul 15.00 wita siang, molor dari jadwal biasanya digelar pukul 13.00 wita siang.
Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.
Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.
Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.
Dalam dakwaan JPU menuduh terdakwa melanggar pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.rif/mr’s