Banjarmasin, BARITO – Di Banjarmasin sekarang ada
Rumah Restorative Justice ‘Baiman’ yang diresmikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel dan Pemko Banjarmasin, Senin (30/5) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dihadiri oleh seluruh camat, Lurah, Dewan Kelurahan, dan tokoh masyarakat. peresmian rumah yang dijuluki ‘rumah damai’ ini sebelumnya dilakukan sosialisasi dengan narasumber dari Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila, Ketua Asosiasi Dokter Ilmu Hukum Indonesia ( ADHI) Kalsel, Machli Riady, dan Prof Dr Ahmadi Hasan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kalsel, DR Mukri, rumah ini penting diadakan di tengah masyarakat. Apalagi permasalahan itu tidak selalu harus diselesaikan di meja pengadilan, namun masih dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah dan kekeluargaan untuk tercapainya keadilan bagi kedua belah pihak.
“Ya seperti tempat ini, diharapkan menjadi tempat yang bisa mendamaikan sebelum ke pengadilan,” katanya usai membuka rumah Restorativ Justice.
Mukri melanjutkan, di Kalsel sekarang ini sedikitnya RJ telah mengcover 12 kasus dan semua bisa ditangani dengan baik. Meskipun demikian, dalam RJ tidak semua kasus bisa ditangani langsung, petugas hanya menerima kasusnya saja, terkait jenis apa kasusnya akan ditentukam oleh pusat.
“Layak tidaknya kasus ditangani, akan ditentukan oleh pusat. Ya, otoritasnya bukan kita,” ujarnya.
Ia berharap, adanya RJ itu dapat bermanfaat denga baik di masyarakat dan jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku syukur bahwa RJ bisa dibuka di Banjarmasin. Diharapkannya RJ nanti dikembangkan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Hari ini di Kecamatan Selatan, besok bisa nanti barat, timur, tengah dan utara, ” bebernya.
Kemudian, Ibnu memberikan pandangan bahwa RJ Ini alternatif penyelesaian masalah melalui dialog sebelum ke ranah pidana.
“Misalnya kasus pencurian susu karena terpaksa dilakukan untuk anak, kemudian mencuri karena lapar dan sebagainya. Nah kasus seperti itu bisa disikapi dengan tepat sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan,” tuturnya.
Sebelum itu, salah satu narasumber Assisten l bidang pemerintahan Kota Banjarmasin yang juga Ketua Asosiasi Dokter Ilmu Hukum (ADHI) Kalsel, Machli Riady, menuturkan,
Perlunya RJ sebagai tempat penyelesaian masalah yang tak seharusnya ke ranah pidana. Apalagi proses peradilan sangat panjang dan memerlukan biaya yang tak sedikit.
Machli juga mejabarkan, penyelesaian hukum dipengadilan, biasanya meninggalkan bekas luka yang menyebabkan seseorang menyimpan dendam.
RJ ini salah satu upaya lain agar kasus pidana tidak diperkarakan dan mendapatkan mediasi jalan damai karena misi RJ ini yakni mendorong suatu sengketa untuk berdamai.
“Tujuan restorative justice yaitu penanganan perkara dapat diselesaikan lebih cepat,”tutupnya.
Penulis : hamdani