Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut gembira atas pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Karena raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan bersama antara DPRD Provinsi Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel, sehingga setelah dilakukan pembahasan bersama, maka DPRD Provinsi Kalsel menyatakan secara prinsip setuju untuk melanjutkan proses pengolahan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pendapat akhir Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor terhadap pengambilan keputusan DPRD atas raperda tersebut, Rabu (5/4/2023).
Pendapat akhir itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar yang mewakili gubernur dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin.
Baca Juga: Pj Bupati Mujiyat Serahkan Bantuan di Desa Sakata
Sekda Kalsel dalam penyampaiannya mengatakan sebagai salah satu sektor ekonomi yang penting di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Selatan, perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Luas perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet,” sebutnya.
Lanjutnya, dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan, maka diharapkan potensi dan realisasi hasil perkebunan di Kalimantan Selatan juga semakin meningkat.
Dalam pelaksanaannya, imbuhnya, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.
Ditambahkannya untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut, maka diperlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Wabup Kotabaru: Selalu Jaga Ukhuwah Dan Jangan Mau Di Pecah Belah
Diungkapkannya sesuai dengan amanat pasal 5 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan ini, maka diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil guna terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pendapat akhirnya, gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel atas kerjasama selama proses pembahasan.
“Semoga apa yang telah kita upayakan bersama mendapat ridha dari Allah Swt,” harapnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya