Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pembunuhan di Jalan Kelayan A, Gang 12 RT 19, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (13/9/2023) lalu direka ulang oleh polsek setempat.
Rekonstruksi kasus yang menewaskan Bunawi itu digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (4/10/2023) pagi menghadirkan pelaku berinisial MS (38), warga Jalan Kelayan B Tengah, Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Tengah.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, sebanyak 13 adegan diperagakan pelaku, saat melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.
“Aksi pelaku melakukan pembunuhan itu di adegan ke 12,”sebut Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, kepada wartawan.
Baca Juga: Kisruh Perjalanan Umroh Murah di Kalsel, Saksi Minta Dirut PT MHB Ditahan
Untuk motif pelaku sebelumnya permasalahan antara korban dan pelaku yang dilanjutkan dengan cekcok antara keduanya yang berakhir dengan tewasnya korban yang kena tombak pelaku.“Korban merasa sakit hati, lalu menantang pelaku.
Pengakuan pelaku saat itu dirinya mendatangi korban untuk berdamai. Tapi saat itu mereka sama-sama membawa senjata tajam, dan dalam pengaruh miras, hingga terjadilah pembunuhan tersebut,” bebernya.
Terkait dugaan unsur pembunuhan berencana, Sudirno menyatakan pihaknya masih dalami penyelidikan lebih lanjut. “Makanya kita gelar rekonstruksi ini untuk menyingkronkan keterangan saksi maupun pelaku, dan juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita serahkan ke kejaksaan nanti,”tambahnya.
Pelaku diancam sesuai Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menghabisi nyawa seseorang.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya