Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id perkara dengan nomor 3741 K/Pid.Sus/2023, berstatus perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Kasasi dilayangkan kedua belah pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Mardani H Maming, pada tanggal 19 Juni 2023.
Baca Juga: Aliansi Suara Banua Kalsel Tuntut Tangkap Rocky Gerung Usai Diduga Hina Jokowi
Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.”Amar Putusan : JPU= Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara, T=TOLAK,” terlihat di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Putusan kasasi tersebut memperkuat putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT), dimana ketika itu dalam amar putusannya, hakim banding mengubah putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada PN Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 10 Februari 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan.
“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” begitu bunyi amar putusan banding dikutip dari laman SIPP PN Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Penusuk Pelajar SMAN 7 Mulai Jalani Pemeriksaan Penyidikan
Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani H Maming selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Hakim tingkat banding PT Banjarmasin juga menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 atau Rp 110,6 miliar lebih.
Ketentunnya, jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak punya harta benda membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
*/Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya