Banjarmasin, BARITO – Peran masyarakat dan tokoh agama sangat penting dalam mencegah dan menekan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.
Oleh sebab itu, Kesbangpol Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Polresta Banjarmasin dan Kejari Banjarmasin gandeng warga masyarakat tersebut, dalam acara sosialisasi dan penyuluhan soal UUD nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba, Rabu (20/3).
Sedikitnya sekitar 100 peserta yang berhadir diacara tersebut. Menurut Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman, peredaran miras dan narkoba persoalan yang terus meresahkan masyarakat. Namun, hal itu bisa dicegah dengan dilakukan pendekatan dan pemahaman bahwa perbuatan tersebut merugikan dan meresahkan.
“Siapa yang tepat melakukan pendekatan itu, pertama orang terdekat bisa orang tua, keluarga, kemudian tokoh masyarakat hingga tokoh agama,” katanya dalam dalam sambutan yang sekaligus membuka acara.
Kasman melanjutkan, Aparat Kepolisian atau pihak yang berwenang saja, tidak akan mampu menekan peredaran narkoba itu, melainkan harus campur tangan masyarakat.
“Kalau itu tidak mampu juga merubah, maka hukum negara yang akan bertindak,” katanya.
Kaurbin OPS, Polresta Banjarmasin, Iptu Sahri menuturkan, masyarakat hendaknya bila di wilayah tempat tinggal atau dimana berada menemui ada ciri-ciri aktivitas miras dan narkoba, langsung laporkan saja kepada pihak kepolisian terdekat.
“Nama atau identitas pelapor terjamin aman, karena dilindungu undang-undang. Jadi warga jangan takut untuk melapor, itu demi kenyamanan bersama,” katanya.
Kemudian, lanjut Sahri, pengedar narkoba itu urusannya akan berlawanan dengan UUD nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancamana hukumannya hingga hukuman mati.
“Mari semua kita jaga anak, kerabat, keluarga kita dari ancaman narkoba. Selain merugikan, ini juga akan membawa ke penjara, seperti yang tertuang dalam undang-undang. Ancamannnya 4 tahun minimal penjara,” bebernya. dan