Perlu dibentuk Perppu Pengusutan Kasus HAM

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Komnas HAM Seharusnya Berwenang Menyidik dan Menuntut

Banjarmasin, BARITO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkait ketegasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah menuturkan, sudah ada usulan dari pihaknya kepada pemerintah agar segera dibuat perppu.

“Sudah diusulkan kepada pemerintah untuk membuat perppu sebagai bukti  dalam komitmen menyelesaikan kasus HAM pada masa lalu,” tegasnya akhir pekan tadi.

Selain itu, Komnas HAM juga menginginkan agar wewenang lembaganya dapat diperluas yakni melakukan penyidikan dan penuntutan.

Hairansyah menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah berkait wewenang penuntutan dan penyidikan pada saat Peringatan Hari HAM 11 Desember 2018 tahun lalu.

Ketika itu, imbuhnya, Komnas HAM memberikan catatan dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat. “Dalam hal penerapan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka sampai saat ini ada 10 kasus yang sudah kita selesaikan penyelidikannya. Namun, tidak bergerak di Kejaksaan Agung.  Maka dari beberapa rekomendasi, yang memungkinkan adalah dengan mengubah peraturan perundangan-undangan yakni memberikan kewenangan Komnas HAM penyidikan dan penuntutan,” terangnya.

Menurutnya, belum ada respon dari presiden terhadap rekomendasi tersebut. Sehingga Hairansyah mengibaratkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM “jauh panggang dari pada api”.

Bahkan dia melihat,  Presiden Joko Widodo pada pidato perdananya malah  ingin mendorong dan menggalakkan investasi.

“Padahal investasi tak jarang malah berkaitan dengan pelanggaran HAM. Laporan yang masuk ke Komnas HAM, lebih dari 6.000 laporan yang masuk yang paling banyak dilaporkan masyarakat para terduganya berasal dari kepolisian, korporasi dan pemerintah daerah,” ungkap Hairansyah yang pernah menjabat Komisioner KPU Provinsi Kalsel periode tahun 2003-2008, 2008-2013 dan 2013-2018 itu.

tya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar