Perlukah Jabatan Fungsional Perisalah Di Dewan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jabatan Fungsional Perisalah, baik tingkatan Madya hingga Terampil, itu sudah ada di Sekretariat Jenderal DPR RI, karena itu, jabatan fungsional tersebut kemudian di sosialisasikan ke DPRD Provinsi. Salah satunya ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Rabu (30/10/2019) Sekretariat Jenderal DPR RI dipimpin Kabag Risalah Muhammad Yus Iqbal, SE beserta sembilan orang anggota lainnya bertandang dan mensosialisasikan jabatan fungsional perisalah tersebut.

Kedatangan rombongan asal Senayan ini diterima Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini, MAP diruang kerjanya.

Kepada wartawan di Banjarmasin, Muhammad Jaini menuturkan pihaknya menerima kunjungan dari Sekretariat Jenderal DPR RI Bagian Risalah, tujuan kedatangan mereka ini untuk mensosialisasikan tentang jabatan fungsional perisalah.

Jaini melanjutkan, setiap kegiatan, khususnya di DPRD ini lebih banyak kegiatan rapat-rapat persidangan, ada rapat-rapat komisi dan rapat alat kelengkapan dewan lainnya.

“Jadi jabatan fungsional perisalah ini sangat diperlukan,” cetusnya.

Alasannya, lanjut Jaini, karena setiap rapat-rapat di dewan itu, baik di tingkat komisi maupun di AKD lainnya perlu pendokumentasian atau risalah catatan rapat sebagai data autentik bila nanti diperlukan.

“Catatan-catatan rapat memang harus terdokumentasikan dengan baik, karena apabila ada terjadi hal-hal tak diinginkan, maka bisa dikonter dengan baik,” tandasnya.

Kondisi saat ini, tukasnya, karena di sekretariat dewan belum ada jabatan fungsional perisalah, maka yang ada saat ini dihandel para staf, contohnya seperti di komisi-komisi, sehingga para staf ini merangkap jadi perisalah atau pencatat hasil rapat.

Disebutkan Jaini di dalam pemerintahan atau birokrasi ini ada dua jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Untuk jabatan struktural itu disebut eselonrening atau tingkatan dalam jabatan, sementara jabatan fungsional ini adalah karena fungsinya karena dia ahlinya, seperti dokter maka ia berfungsi sebagai tenaga ahli medis sehingga tidak bisa berlaku sebagai pejabat struktural.

“Kalau fungsional ini sifatnya mandiri tidak terikat dengan atasan, karena bekerja sendiri dengan buku-buku panduannya untuk memenuhi angka kreditnya,” terangnya.

Terkait kedatangan tim dari Sekretariat Jenderal DPR RI Bidang Risalah ini memang baru kali ini, tapi di DPR RI sudah ada jabatan fungsional mulai tingkat madya hingga terampil. Sehingga untuk implementasi ini di daerah, itu ada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena di BKD itu ada Kasubag jabatan fungsional yang mengatur ini sesuai bidang-bidang dan dibawah pembinaan BKD termasuk risalah ini.

“Pihak Setjen DPR RI berharap kepada kami untuk aktif menginformasikan ini ke BKD, agar nanti di analisis, apakah penting jabatan fungsional perisalah ini ada di dewan atau tidak,” kata Jaini.

Kalau dinilai penting, lanjutnya, agar nantinya dibuat oleh Biro Organisasi berkoordinasi dengan BKD berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memenuhi kebutuhan perisalah ini sesuai kebutuhan dan dimana penempatannya nanti bila memang dibutuhkan di sekretariat dewan.

penulis : Sophan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment