Rantau, BARITO – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dra Hj Rachmah Norlias menyebutkan salah satu kendala dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat adalah masih banyaknya warga Kalsel yang menghadapi permasalahan sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, keterpencilan dan tuna sosial.
Hal itu disampaikan politisi PAN ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Komplek Perguruan Muhammadiyah Rantau Kabupaten Tapin, Jumat (26/3/2021).
“Dalam Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” terangnya.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tapin H Fathur Rahman, SH, MH selaku narasumber pertama mengatakan, Dinas Sosial Tapin selama ini sudah menjalankan Perda ini, tapi memang dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan.
“Pelan-pelan kita akan benahi,” janjinya.
Lanjutnya pihaknya menyambut baik dipilihnya Tapin sebagai tempat Sosialisasi Perda oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias.
“Dengan adanya sosialisasi Perda ini, warga Tapin lebih mengetahui penyelenggaraan kesejahteraan sosial didaerahnya,” harap Fathur.
Senada Endang Setiawati dari Yayasan Uma Kandung yang didaulat sebagai narasumber kedua mengatakan, Yayasan Uma Kandung ikut serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui donatur dan sumbangan masyarakat serta bantuan langsung dari Kementerian Sosial.
Harapannya Yayasan Uma Kandung dapat menginspirasi yayasan-yayasan yang ada di Tapin untuk menyantuni lanjut usia secara terstruktur secara administrasi, sehingga bantuan tidak hanya dari donatur dan masyarakat, tapi juga berasal dari kementerian dan dapat disalurkan tepat sasaran ke masyarakat, ungkapnya.
Peserta Sosialisasi Perda di Komplek Perguruan Muhammadiyah Rantau ini menganggap kegiatan sosialisasi ini suplemen yang baik, karena Muhammadiyah selama ini sudah bergerak sendiri untuk mengatasi masalah sosial, misalnya dalam bentuk penyaluran bantuan dari masyarakat melalui LazisMu dalam skala yang relatif kecil. Dengan adanya sosialisasi perda ini menyatakan siap membantu Dinas Sosial untuk penyaluran bantuan dengan skala yang lebih besar.
Rilis/Sopian
1 comment
[…] BACA JUGA: Permasalahan Sosial Jadi Kendala Menuju Kesejahteraan Masyarakat […]