Perpindahan Ibu Kota Provinsi Disebut Cacat Hukum

Dr Lukman Fadlun

Banjarmasin, BARITO – Polemik perpindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin menjadi Kota Banjarbaru, semakin memanas. RUU Provinsi itu juga disebut cacat hukum.

Hal tersebut diasumsikan karena ada beberapa aspek yang belum memenuhi terbentuknya RUU provinsi yang kini sudah
disahkan menjadi UU pada 15 Februari 2022
lalu.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun, diasumsikannya cacat hukum maka dari itu itu akan dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga sekarang ini dewan kelurahan yang berjumlah 52 yang tergabung ‘forum kota’ masih menjaring pendapat baik itu warga Banjarmasin maupun pakar tata ruang kota.

Kata Lukman, ada beberaoa point alasan mengapa pihaknya menyebut UU itu terjadi cacat hukum. Yang pertama tidak melibatkan masyarakat secara langsung dalam partisipasi publik dalam pembentukan RUU itu, hal tersebut diasumsikan melanggar UU nomer 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam ini ada hal yang tercecer dalam proses yakni partisipasi masyarakat.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan seluruh dewan kelurahan bahwa proses itu tidak dilakukan. Kemudian Dewan kelurahan juga menyatakan menolak lahirnya UU Provinsi tersebut.

“Asumsinya itu terjadi cacat hukum salah satunya tidak melibatkan masyarakat secara langsung,” ucapnya belum lama tadi di Balai Kota Banjarmasin.

Kedua, Lukman melanjutkan, Prosesnya apakah itu sudah benar atau salah, kemudian apakah sudah meihat prinsip peralihan apakah sudah melihat aspek tata ruang dan sebagainya.

“Soal proses ini akan kita tanyakan uji materilnya dan formilnya. Bila materilnya itu menyangkut bagaimana terkait tata letaknya bila formilnya bagaimana soal proses pembentukan RUU,” katanya.

Lukman juga mengaku geram, perpindahan ibu kota Ini seolah-olah hal yang biasa, padahal menurut harus memperhatikan aspek. Apalagi Pemko Banjarmasin tidak pernah dilibatkan.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga menyatakan bahwa produk undang-undang Provinsi itu seperti masih ada kejanggalan.

Meskipun dirinya belum begitu tegas menyatakan UU tersebut. Namun, Ibnu kembali memutarkan bahwa prosedur membuat UU tak semudah itu. Apalagi pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penjadian UU.

penulis : Hamdani

Related posts

Arief-Faroek-Erwin Siap Tuntaskan Final Time Rally 2024 NTB

Kontingen Tinju Banjarmasin Boyong Piala Danrem, Juara Umum Kejurprov Pertina Kalsel 2024

Wisudawati Kebidanan STIKes Abdi Persada Banjarmasin Lulus Uji Kompetensi Nasional