Persaingan Usaha Sehat Sektor Jasa Konstruksi

Sosialisasi persaingan usaha yang sehat sektor jasa konstruksi yang bekerjasama antara KPPU dan LPJK Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarmasin.  BARITO – Untuk terus mengingatkan masyarakat bahwa Hukum Persaingan Usaha dan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) sangat diperlukan dalam berkehidupan di Indonesia.

Hal itu bisa menghindarkan kerugian negara dan seluruh kontraktor bisa mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan apabila praktik monopoli bisa dihindarkan.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Harry Agustanto membuka sosialisasi persaingan usaha yang sehat sektor jasa konstruksi yang bekerjasama antara KPPU dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan, di aula LPJK Provinsi Kalsel, Sabtu (15/2)).

“Kita ingin semua para pelaku usaha lokal dan nasional untuk memahami tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga semua pelaku usaha berkesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang sama,” bebernya didampingi Ketua KPPU Wilayah V Kalimantan M Hendry Setyawan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempromosikan daerah percontohan pendukung persaingan usaha yang sehat di daerah. “Kebijakan sebagai salah satu upaya mendukung upaya meningkatkan perekonomian yang dilakukan pemerintah. Suatu daerah dinilai tidak akan berkembang jika tidak memiliki kepastian hukum usaha. Adanya produk hukum yang jelas akan berdampak pada investasi,” ungkapnya dalam paparan sosialisasi bertajuk ‘pelaku usaha lokal dan pelaku usaha nasional’.

Secara garis besar, tambahnya, daerah yang terpilih memiliki peraturan yang memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat. “Kanwil V KPPU mendorong iklim investasi yang sehat, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha,” katanya

Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Syarief  menilai pelelangan yang tidak sehat tidak terlihat ke permukaan, sebab pelenagan saat ini melalui LPSE. Namun Ia tidak menampik ada cara yang dibuat lebih halus dalam praktek monopoli. “KPPU pro aktif mengawasi praktik-praktik monopoli ataupun kolusi pada setiap pengadaan barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat.” katanya.

Meski demikian, arsitek ternama ini menyadari, KPPU tidak hanya fokus kepada pelelangan pekerjaan konstruksi tetapi kepada aktivitas dan kerja sama  bisnis dan perdagangan terutama menyangkut kepentingan publik secara luas dengan menggunakan anggaran negara untuk mencegah praktik kartel. “Memang persoalan pelaku usaha local adalah keberadaan pelaku usaha nasional khususnya BUMN, sebab mereka memiliki modal dan infrastruktur yang kuat, sehingga pelaku usaha lokal sering tersisih,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kabid Cipta Karya Dinas PURP Provinsi Kalsel Agung mengakui payung hukum untuk persaingan usaha yang sehat di bidang jasa konstruksi sudah ada dan disahkan melalui peraturan daerah (perda). Sebab itu dibutuhkan sinergitas dengan LPJK Provinsi Kalsel, sehingga mampu mengakomodir kepentingan pengusaha local. “Yang pasti kami pun perlu Pergub, sebagai turunan dari Perda Jasa Konstruksi,” tandas pria enerjik ini.

Hadir dari kalangan pelaku usaha, asosiasi profesi, akademisi, mahasiswa, kalangan advokasi, unsur swasta dan pemerintah serta undangan lainnya, tidak kurang dari 100 peserta.

Penulis: Afdi

Related posts

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

PT Star Wagen Indonesia melakukan Handover Ceremony unit Dewatering Pump PAC SH128 Atlas Copco kepada PT Putra Perkasa Abadi