Banjarmasin, BARITO – Persoalan salah tangkap oleh anggota polisi yang menimpa Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Hulu Sungai Tengah (HST), M Rafii alias Gaston berakhir damai.
Kuasa hukum M Rafii, M Pazri membenarkan laporan dugaan pidana yang sebelumnya dilayangkan oleh kliennya ke Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait kejadian saat insiden dugaan salah tangkap yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sudah dicabut.
Rafii beserta keluarga sepakat memilih menyelesaikan persoalan dengan damai dan kekeluargaan.
Informasi dihimpun, perjanjian perdamaian pun sudah ditandatangani sejak Senin (27/9/2021) ditengahi oleh sejumlah pihak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
M Pajri membenarkan hal itu karena sudah mendapat informasi tersebut”Pada prinsipnya kami mendukung perdamaian , karena kembali pada keluarga korban dan orang tuanya” pungkas pengacara muda yang sedang naik daun ini. Menurut hematnya kejadian ini agar menjadi pembelajaran semua pihak
Meski laporan dugaan pidana sudah dicabut dan kedua belah pihak berdamai, namun tak serta merta persoalan tersebut seluruhnya tuntas.
Pasalnya, aduan terkait dugaan salah tangkap tersebut masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.
“Betul,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi wartawan terkait proses penanganan Bid Propam Polda Kalsel atas insiden dugaan salah tangkap di Markas HMI Cabang HST tersebut.
Penulis : Mercurius