Persoalan Tambang Jadi Konsumsi Politik, Cagub 02 Dikritik Jangan Tendensius ke Orang

H Supian HK dan H Puar Junaidi

Banjarmasin, BARITO – Adanya pernyataan Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, H Denny Indrayana melalui unggahan video di media sosial “Tolak Politik Uang, Tolak Koalisi Tambang Perusak Lingkungan”. Kini menuai kritikan, karena dianggap lebih menyerang kepada individu orang, sementara keberadaan tambang di Kalsel sejak 20 tahun yang lalu, bahkan pemainnya perusahaan-perusahaan besar, antara lain seperti PT Adaro, PT Arutmin, PT AGM, PT Fama dan PT Hasnur.

Kritikan ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (24/5/2021).

Disinggung pernyataan Cagub 02 itu apakah bentuk konsumsi politik pencitraan? Supian HK tegas menyatakan 1.000 persen arahnya memang kesana, karena selama dia menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM, tentu kita pertanyakan balik mana tindakan nyatanya atas aktifitas pertambangan di Kalsel selama ini.

“Begitu dia mencalonkan diri malah sekarang begitu gencar mempersoalkan tambang di banua ini,” sentil Supian HK.

Karena itu, lanjut politisi Golkar ini, kita juga sekarang mempertanyakan kontribusi Denny selama dia menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM itu untuk Kalsel untuk banua tercinta ini.

Supian HK menceritakan sebelum dirinya menjabat ketua dewan, ia juga pernah menjabat Ketua Komisi III DPRD Kalsel, waktu itu pihaknya berjuang keras untuk pencabutan izin perusahaan tambang di Kalsel yang tidak sesuai aturan.

“Dari 963 perusahaan tambang, sebanyak 622 izin tambangnya telah berhasil dicabut,” sebutnya.

Sebab itu, Supian HK menduga adanya pernyataan Cagub 02 itu di media sosial, kemungkinan disinyalir ada pihak yang menyokong agar isu pertambangan di Kalsel ini dinaikan ke permukaan hingga menjadi polemik, kemungkinan ke arah itu menurutnya ditengarai akibat kekecewaan pelaku tambang yang tidak senang atas pencabutan ratusan izin pertambangan tersebut.

“Kalau untuk perubahan silahkan lakukan, asal jangan menuding kepada orang yang telah bekerja,” sentilnya.

Politisi Golkar ini mengimbau masing-masing pasangan calon (paslon) harus bisa menahan diri, agar tidak saling menyerang seperti di media sosial, karena kita menginginkan tercipta pemilihan kepala daerah ini berjalan lancar, sukses, aman dan tentram.

Senada warga Kota Banjarmasin H Puar Junaidi yang juga pengamat politik turut menyikapi beredarnya pernyataan Denny Indrayana di media sosial terkait tambang ini menurutnya malah dijadikan konsumsi politik oleh Cagub 02 itu.

Karena itu Puar Junaidi mengingatkan kalau ingin melakukan klarifikasi dan informasi yang baik, benar dan jujur kepada masyarakat, semestinya dia (Denny) tidak tendensius kepada orang, tapi kalau tendensius kepada orang ini kan memberikan informasi yang menyesatkan.

“Tambang di Kalsel ini sudah ada sejak 20 tahun yang lewat,” kata Puar.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengingatkan kembali para pemain tambang di Kalsel ini adalah perusahaan-perusahaan raksasa, seperti PT Adaro, PT Arutmin, PT AGM, PT Fama dan PT Hasnur, yang mengantongi perizinan dari pemerintah pusat, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Kalau itu dijelaskan secara benar, maka masyarakat bisa menerima,” tukasnya.

Namun disayangkan, lanjutnya, dalam analisa pemikiran saya, karena Denny ini tidak henti-hentinya menyuarakan itu mulai dilakukannya debat kandidat calon hingga sekarang, maka ini seperti pepatah “pukul anak sindir menantu”.

Menurut analisanya lagi sebetulnya yang dihantam oleh Denny ini kan pemerintah pusat, karena pemerintah pusat terlalu kecil memberikan royalty kepada daerah penghasil tambang.

“Mudah-mudahan dengan sentilan-sentilan Denny Indrayana ini jadi perhatian pemerintah pusat,” harapnya.

Ditegaskan Puar, saudara Denny ini juga mengetahui soal perizinan PKP2B itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, baik itu alih fungsi pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan maupun perizinan dari Kementerian ESDM.

“Denny tahu persis soal itu,” imbuhnya.

Sayangnya meski mengetahui soal PKP2B, sentilnya, tetapi itu tidak disampaikan ke masyarakat, karena lebih tendensius menuju kepada orang, sehingga ini menjadi informasi yang menyesatkan.

“Kita tidak sepaham dengan pernyataan Denny itu di media sosial, karena dia tendensius kepada orang, sementara dia tidak memberikan informasi yang benar,” terangnya.

Seharusnya informasi yang benar itu disampaikan ke masyarakat, bahwa perizinan tambang di Kalsel ini sejak 20 tahun yang lewat, yang izinnya dikantongi antara lain oleh PT Arutmin dan PT Adaro dan ini raksasa-raksasa tambang semua.

“Dia menyatakan oligarki tambang, tetapi menuju orang, itu kan informasi yang tidak benar,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024