Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi Jenis Pertamax

Pelayanan BBM di SPBU Masih Berjalan Lancar (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDPertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Baca Juga: Kadin Indonesia Gelar Rakorwil Kalimantan di Banjarmasin

Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan, mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax.

“Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024,” ucapnya.

Baca Juga: Satpam Outsourcing Dibantu Bank Kalsel untuk Biaya Pendidikan Anaknya

Dengan penyesuaian diawal Agustus 2024, maka untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% yaitu wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,  harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp. 14.000 dari sebelumnya Rp. 13.500 per liter. Sedangkan untuk provinsi dengan besaran PBBKB sebesar 10% yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp. 14.300 dari sebelumnya Rp. 13.800 per liter.

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” jelas Arya

Baca Juga: Developer Terancam Gulung Tikar, Apersi Kalsel Desak Pemerintah Buat Terobosan Baru

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” imbuh Arya.

Untuk informasi  mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement

https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

PT Star Wagen Indonesia melakukan Handover Ceremony unit Dewatering Pump PAC SH128 Atlas Copco kepada PT Putra Perkasa Abadi

XL SATU Hadirkan Promo Super Hemat NO DEBAT untuk Pelanggan Baru