Banjarmasin, BARITO – Menyusul konfliknya Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) dengan mitra kerjanya
PT Bimo Taksoko Gono (BTG) perusahaan yang bergerak dalam penambangan biji besi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ikut menyeret Kapolres , Kuasa Hukum PT BTG Sinar Bintang Aritonang mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Jumat (9/11/2022) .
Kedatangan pengacara dari Firma Stevie law firm and partner, yang berkantor Jakarta no 1 A Cilandak Barat Jaksel itu mengantarkan surat tembusan ke Kapolda Kalsel Surat itu berisi permohonan pengembalian surat surat tanah asli dari klien nya yang ditujukan ke Kapolres Tala. Dalam surat yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kapolda dan Irwasda Kalsel itu, pihak BTG melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang meminta Kapolres Tala menjelaskan soal peminjaman surat asli sporadik (surat penguasaan fisik sebidang tanah) atas nama Arifin , yakni surat perjanjian lahan asli yang dibuat di notaris Noor Hasanah SH. “Surat yang dipinjam Reskrim Polres Tala yang bernama Sulaimi sekitar tahun 2006 lalu” jelas Aritonang kepada Barito Post usai menyerahkan surat di Setum Mapolda Kalsel.
Dan hingga saat ini sambung Aritonang tidak ada kejelasan terhadap kliennya Bambang Trigunadi (Dirut PT BTG) . Aritonang memaparkan, pada 30 Agustus 2022 Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto menyatakan surat surat kliennya tersebut menjadi barang bukti di Kejari Tala “Sedangkan terakhir kali Ipda Sulaimi”Sedangkan terakhir kali Ipda Sulaimi mengatakan kepada klien kami dan Kasat Reskrim Polres Tala AKP Hasanudin melalui telpon mengatakan surat surat klien kami ada di Pengadilan Negeri Tala” sebut pengacara senior ini
Berangkat dari itulah PT BTG melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang meminta kejelasan surat surat itu dimana keberadaannya dan minta dikembalikan . Karena tambah Sinar Bintang Aritonang surat surat itu dipinjam anggota Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto yang pada 2006 lalu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Tala berpangkat Iptu .
Seperti diketahui ksruh PT BTG dengan PD Baratala belum menunjukan titik temu Kekecewaan PT BTG diawali setelah kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan PD Baratala) menyusul tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari PD Baratala. Padahal PT BTG mengklaim sudah berinvestasi puluhan milyar dan membebaskan lahan 52 hektar lahan sporadik yang dikuasai warga disana . Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai dikonfirmasi Barito Post di ruang kerjanya mengatakan belum mengetahui informasi tersebut “Nanti kita cek dulu ya mas suratnya”ujar Kombes Mochamad Rifai di ruang kerjanya.
Penulis / Editor Mercurius