Perubah status Perumda PDAM, DPRD Banjarmasin Belajar ke Bali

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terkait rencana perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perusda, DPRD Kota Banjarmasin melakukan study banding ke PDAM Gianyar. Bali.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono, pihaknya melakukan kunjungan ke PDAM Gianyar, Bali, untuk mengetahui lebih jauh tentang perubahan PDAM yang menjadi Perusda.
“Maksud dan tujuan kita ke PDAM Gianyar yang sudah berubah status menjadi perusda, “katanya.
Maka dari itulah menurutnya, niat dan rencana ini akan diaplikasikan pada tahun akan datang, yakni, rencana pembuatan peraturan daerah terkait hal tersebut.

Karenanya, terang dia, pihaknya sebagai komisi II yang terkait pengawasan PDAM ini melakukan kunjungan kerja terkait mekanisme perubahan nomenklatur dari PD ke Perumda tersebut.

“Ini ada juga terkait dengan kepemilikan aset pemerintah provinsi yang ada di PDAM saat ini, bagaimana mekanismenya,” beber Bambang.

Karena, ujar dia, setidaknya ada senilai Rp65 miliar aset Pemprov yang masuk ke PDAM milik Pemkot Banjarmasin tersebut.

“Nah, apakah bentuknya nanti bisa didapat hibah atau harus dibayar Pemkot secara mencicil,” paparnya.

Direktur Teknik PDAM Bandarmasih H Supian mengungkapkan, berdasarkan kajian, memang selayaknya harus berubah ke Perumda.

“Sekarang proses kajian itu sudah kita serahkan ke Pemkot sebagai pemilik, kita tunggu keputusannya,” tutur Supian.

Diakuinya, kendala yang mendasar adalah terkait aset Pemprov yang ada saat ini, di mana proses peralihannya harus ditentukan melalui mekanisme.

Keunggulannya jika menjadi Perusda, kata Supian, Pemkot akan lebih leluasa untuk membuat kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.

Direktur Umum PDAM Gianyar Bali I Nyoman Darmadiansa mengemukakan, bahwa PDAM Gianyar Bali memang sudah memproses peralihan untuk menjadi Perumda.

“Sudah disetujui DPRD, tinggal menunggu evaluasi dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 yang memang mengharuskan PD menjadi Perumda.

“Kalau PDAM Bandarmasih mau menjadi Perumda, menang sudah seharusnya menurut PP itu,” Tandasnya.

Del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment