Perubahan Anggaran 2020 Untuk Memberikan Manfaat dan Kesejahteraan Masyarakat

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menandatangani kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan Raperda Perubahan APBD Kalsel TA 2020.(ist)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020, sekaligus penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 antara pemerintah daerah dan DPRD Kalsel.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Senin (24/8/2020).

Dalam sambutannya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor berharap semoga kebersamaan dan hubungan kerja kita terus terpelihara dengan baik, khususnya dalam menyelesaikan Raperda APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2020, sehingga raperda ini bisa selesai dengan baik serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan pembentukan peraturan daerah (perda).

Gubernur menyebutkan pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu kita telah menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2020. Dengan adanya kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, kita telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ditegaskan gubernur inilah dasar bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya gubernur juga menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah kami sampaikan dokumennya pada hari ini adalah sebagai berikut Pendapatan Daerah dianggarankan sebesar Rp6.656.475.428.911 turun sebesar Rp574.429.735.089 atau 7,94 persen dari Anggaran Murni Tahun 2020 sebesar Rp7.230.905.164.000. Kemudian Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp7.047.518.382.972 turun sebesar Rp533.386.781.028 atau 7,04 persen dari Anggaran Murni Tahun 2020 sebesar Rp7.580.905.164.000 dan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah terdapat Defisit yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp391.042.954.061 nail sebesar Rp41.042.954.061 atau 11,73 persen dari Anggaran Murni Tahun 2020 sebesar Rp350.000.000.000.

Kepada wartawan, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk membantu kesulitan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta efesiensi keuangan, membiayai penyelenggaraan daerah, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2020 ini, kita menyesuaikan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, setelah terimbas yang cukup besar akibat Covid,” terang Paman Birin.

Paman Birin mengatakan pandemi Covid-19 ini memberikan dampak yang besar terhadap kesehatan, perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.

“Perubahan komposisi APBD ini agar permasalahan tersebut mampu teratasi,” ujarnya.

Ia berharap dampak sosial akibat pandemi Covid-19 ini dapat teratasi dengan cepat. Adapun imbas yang lainnya seperti kemiskinan, kesehatan dan pengangguran semaksimal mungkin untuk ditekan.

“Kami juga berupaya untuk memulihkan sektor perekonomian Kalsel,” katanya.

Diharapkannya dengan perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2020 memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan untuk pembangunan di Bumi Lambung Mangkurat.

Penulis : Sopian

Related posts

Baksos dan Deklarasi Pilkada Damai Bersama Nelayan Kotabaru Digelar Polda Kalsel

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Kalsel Optimis Terus Berkembang Songsong Indonesia Emas

Pelajari Mekanisme Seleksi KPID, Komisi I DPRD Kalsel Gali Informasi ke DPRD Jatim