Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rapat paripurna melaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Tertib DPRD, Kamis (16/11/2023).
Dengan perubahan tata tertib (tatib) dewan tersebut, maka diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kinerja para wakil rakyat di Rumah Banjar.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Tertib DPRD, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani kepada wartawan di Banjarmasin.
“Kami bersyukur hari ini (Kamis, red) rancangan perubahan tata tertib dewan ini sudah diparipurnakan,” ujar Paman Yani.
Baca juga: Cegah Ancaman Radikal Terhadap Anak Muda, FKPT Kalsel Gelar Festival Asik Bang
Politisi Golkar ini melanjutkan dengan diparipurnakannya rancangan perubahan tata tertib ini kami sangat senang sekali, karena sebenarnya bulan kemarin sudah bisa diparipurnakan, namun ada kesibukan kegiatan reses anggota dewan, akhirnya tertunda untuk diparipurnakan.
“Karena ada kegiatan reses akhirnya tertunda, namun akhirnya diparipurnakan,” tukasnya.
Ditambahkannya, dengan diparipurnakan rancangan perubahan tata tertib dewan ini, sehingga kami di pansus dan saya sebagai ketua pansus sangat senang, karena rancangan perubahan tata tertib dewan ini sudah tidak ada permasalahan lagi setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita patut bersyukur juga optimis agar kinerja anggota dewan bisa dioptimalkan,” harapnya.
Karena itu, Paman Yani juga mengharapkan rancangan perubahan tata tertib dewan ini bisa di aplikasikan oleh anggota dewan setelah tata tertib ini sudah kita selesaikan dan di paripurnakan.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya