Perusahaan Wajib Pekerjakan Disabilitas

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi IV membidangi ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan ke perusahaan-perusahaan besar yang beroperasional di wilayah Kalsel.

Pentingnya melaksanakan sosialisasi payung hukum itu, karena Perda Nomor 4 Tahun 2019 berupaya mensejajarkan keberadaan para penyandang disabilitas sebagai warga negara, yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak azasi manusia yang sama serta tidak terpisahkan sebagai warga Negara Indonesia.

Sehingga diharapkan di Kalsel khususnya tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Sosialisasi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Iberahim Noor bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalsel, sementara perusahaan yang pertama disambangi adalah PT NPLCT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Senin (6/1) tadi.

H Iberahim Noor selaku ketua rombongan mengatakan, kedatangan mereka ke perusahaan tambang ini untuk mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Terutama pasal 25 ayat 2 yang mensyaratkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja paling sedikit 100 orang.

“Ini yang harus dipenuhi setiap perusahaan dan akan kami pantau di tahun berikutnya,” tegas politisi Nasdem ini.

Tujuan ke PT Arutmin ini, lanjutnya, juga untuk memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Super Intenden PT NPCLT Sabirin Noor mewakili pimpinan perusahaan menyampaikan harapan, agar kunjungan ini bisa terus berlanjut. Sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan perusahaan bisa dapat langsung ketahui. Selanjutnya berkenaan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, terutama penerapan pasal 25 ayat 2 tersebut, pihaknya sebut Sabirin, akan mempelajari isi Perda sekaligus menyesuaikan kondisi perusahaan saat ini.

“Secara internal perlu kami rundingkan bagaimana penerapan Perda ini dengan kondisi perusahaan saat ini,” pungkasnya.

Penulis: rel/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar