Perwakilan Warga Datangi Mapolda Kalsel, Pertanyakan Kasus Hukum Bupati Balangan

Perwakilan warga dari  elemen ormas dan LSM KAKI dan Pekat IB yang mewakili warga Balangan diterima Wadir Reskrimum AKBP Suhasto di ruang kerjanya (foto iman satria)

Banjarmasin, BARITO – Puluhan warga dari  elemen ormas dan LSM KAKI dan Pekat IB yang mengaku mewakili  mewakili masyarakat Kabupaten Balangan mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2019) pagi.

Kedatangan mereka mempertanyakan kasus yang membelit Bupati Balangan  H Ansharuddin yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Perwakilan dari elemen warga ini kemudian diterima Wadir Ditreskrimum AKBP Suhasto

Ketua LSM KAKI Kalsel  Husaini mengatakan kedatangan mereka mewakili masyarakat Balangan karena ingin mengetahui kasus ini sebenarnya

“Maka kita mewakili sebagian masyarakat bertanya dan menjembatani bertanya sampai sejauh mana kasus ini, sampai sejauh mana, apakah benar kasus bupati yang mereka cintai tersebut,” ucapnya seraya mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk audiensi.

Ternyata dari penjelasan penyidik dikatakan kasus itu telah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan).

Pihaknya juga mempertanyakan apakah ada unsur muatan politis karena sebentar lagi mendekati dengan Pilkada 2020.

Husaini mengatakan, petugas Polda Kalsel telah on the track.

Husaini juga menyampaikan harapan masyarakat proses hukum yang membelit Bupati Balangan H Ansharuddin  jangan sampai ada unsur politik.  Karena kalau ada unsur politik, faktor keamanan di  Balangan sangat berpengaruh

Pihaknya sambung Husaini juga mempertanyakan kenapa laporan balik Bupati Balangan tersebut terkesan lamban ternyata dari penjelasan penyidik yang melaporkan kasus duluan adalah Dwi daripada Bupati,” paparnya.

Semenara Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi membenarkan adanya kedatangan beberapa LSM dan Ormas mempertanyakan kasus bapak Ansharuddin selaku Bupati Balangan.

“Jadi diterima di sini yang pada intinya bahwa dari rekan-rekan ormas ini men-support untuk proses hukum yang ada di Krimum dan sebaliknya meminta untuk kasus ini ditangani secara profesional kemudian berkeadilan,” paparnya.

Kedua belah pihak ini saling melapor makanya dua-duanya harus diproses secara hukum, jadi dari pihaknya penyidik menurut Sugeng tentunya akan memproses kasus ini secara profesional jadi baik pelapor itu bapak Ansharuddin maupun dari Bapak Dwi Putra itu tetap  diproses kedua-duanya.

“Tentunya kami akan melengkapi alat bukti , Ini kasus pribadi yang melibatkan bapak Ansharuddin Yang dilaporkan oleh Dwi Putra,” paparnya.

Penulis: Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun