Banjarmasin, BARITO-POLSEK Banjarmasin Timur menggelar kasus korban pengeroyokan di Lingkar Dalam Selatan Gatot Subroto Jalan A Yani Km 4 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, dekat Kuliner Baiman samping FlyOver, Rabu (22/8) dinihari lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
Dalam rekon sebanyak 22 adegan itu, pada rekon ke 16, tergambar Andi melakukan pemukulan dengan cara memegang leher korban disusul Wahyu Ilahi yang menusuk sebanyak enam kali, sedang Rano empat kali tikaman senjata tajam (sajam).
Akibatnya korban bernama Agus Supiyani tewas tergeletak di samping motornya, dengan luka tusuk lebih dari 10 mata luka bagian dada dan perut. Rekon dilakukan di belakang Mapolsek Banjarmasin Timur itu disaksikan Jaksa Kejari setempat Yudi Iswanto SH dan penasehat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Armadiansyah SH.
Dalam pelaksanaan adegan ulang yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu H Timuryono menyatakan, pengeroyokan berujung tewasnya korban itu karena ribut setelah pesta minuman keras (miras).
Korban saat itu pulang duluan karena tersinggung dengan pelaku hingga terjadi pertengkaran dengan Andi , Aini dengan Arman, Pertengkaran itu didengar M Rizali selaku warga sekitar yang sedang mencuci pakaian hingga kemudian terjadi pengeroyokan yang berujung tewasnya korban
Sebelumnya pada adegan keenam, saksi Arman sempat menendang korban namun dilerai saksi lainnya, hingga keduanya disuruh saling memaafkan. Wahyu kemudian menyuruh Arman pulang, begitu juga korban menyuruh Aini pulang menggunakan motor milik Arman yang mogok dan didorong Aini
Korban kemudian menelpon temannya minta bantuan berkelahi, padahal mereka sudah saling memaafkan. Namun telpon korban didengar ketiga pelaku dan disaksikan Faisal. Korban langsung memukul Andi hingga kemudian korban akhirnya tersungkur bersimbah darah dihujani tusukan..
Usai kejadian ketiga pelaku kemudian kabur ke Palangka Raya (Kaltreng) namun kemudian berhasil diciduk polisi ..
Dari tersangka, yakni Andi Riandy. Rano dan Wahyu Ilahi didapat barang bukti, satu bilah kumpang dan senjata tajam (sajam) berbahan kayu jenis keris sampana, satu bilah sajam jenis keris sampana beserta dengan kumpangnya berbahan kayu.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah mengatakan, untuk pelaku sudah dinayatakan lengkap hanya tiga orang dan ketiganya dikenakan Psal 170 ayat 2. “Kini ketiga pelaku kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya korban diancam sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke Je KUH Pidana. Penjara selama 12 tahun,”tegasnya. ndy/mr’s