Pesta Miras Berujung Pengeroyokan, Dua Pelaku Diringkus Polisi

PELAKU PENGEROYOKAN-Saleh dan DMP saat diringkus polisi lantaran melakukan pengeyorokan terhadap Jaya, Senin (11/11/2019) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pemuda bernama Kirman Saleh (21) dan laki-laki berinisial DMP (17) diringkus lantaran melakukan pengeroyokan terhadap  Surian Jaya (20), Kamis (31/10/ 2019)  dinihari sekitar pukul 02.30 Wita.  Keduanya diamankan di Jalan Flamboyan Kelurahan  Basirih Kecamatan  Banjarmasin  Barat tempat mereka pesta minuman keras (miras).

Korban warga Jalan Komplek Yuka Kelurahan  Basirih mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka memar di kening, luka memar di bahu kiri, luka memar di punggung bagian kanan akibat perkelahian tak seimbang itu. Tidak terima atas kejadian itu  dia melaporkan pelaku ke polsek setempat guna proses hukum yang setimpal.

Sebelumnya korban bersama pelaku dan saksi berkumpul pesta miras, kemudian kedua pelaku mencoba untuk mencium saksi bernama  Juriatina namun saksi menolak.

Kejadian itu ditegur oleh korban sehingga terjadi cekcok antara korban dan kedua pelaku warga Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan 3 RT 7 Kelurahan  Basirih tersebut

Kemudian para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka. Polisi yang menerima pengaduan langsung melakukan penyidikan.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, Jumat (22/11/2019) mengatakan, pada Senin (11/11/2019) malam sekitar pukul  21.30 Wita di Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan Kelurahan  Basirih pelaku berhasil ditangkap. Kemudian dibawa ke polsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.”Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

 

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun