Pesta Miras di Belitung Darat Banjarmasin Berakhir dengan Penganiayaan

PELAKU ANIAYA - Pria berinisial MI ini dibekuk pihak Polsek Banjarmasin Barat, karena ia menganiaya di Jalan Belda hingga berurusan dengan polisi, Selasa (22/8/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda berinisial MI (23) ini tega menganiaya seorang sopir, Minggu (20/8/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Akibatnya korban bernama Akhmad Rifai’i (31) mengalami luka di punggung sebelah kiri.

Tak terima atas penganiayaan di Jalan Belitung Darat Gang Barak Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat itu korban mengadukan ke polisi. Tiga hari kemudian pelaku seorang pedagang itu diringkus polisi.

Bermula saat korban warga Jalan Komplek Mustika Griya Permai RT 20 RW 01 Martapura Kabupaten Banjar ini sedang nongkrong di pinggir Jalan Belitung Darat.
Kemudian pelaku warga sekitar TKP datang dan langsung mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor yang dikendarainya.

Sesampainya di TKP mereka pun pesta miras hingga pelaku dan korban cekcok, kemudian pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan alat yang mengenai punggung sebelah kiri. Kemudian pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong sampai ada orang yang melerai.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Polres Banjarbaru, Irjen Andi Rian Djayadi : Saya Pastikan segera Diproses Hukum

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku, Selasa (22/8/2023) malam 22.00 Wita. Tepatnya di Jalan Belitung Darat depan Pasar Kalindo Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan setempat.

Pelaku berhasil ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Diduga karena mereka berdua mabuk miras hingga terjadi perkelahian. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 351 KUHP,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah